JAKARTA, PANJIRAKYAT: Awak media tidak diperbolehkan melakukan siaran langsung atau live streaming sidang Tom Lembong, terkait dugaan korupsi impor gula. Hal itu, disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika sebelum sebelum memulai pemeriksaan.
“Di sini juga kami melihat ada rekan-rekan dari media, rekan-rekan wartawan ya, untuk mengingatkan silakan diliput ya,” kata Hakim Dennie di ruang sidang, Kamis (20/3/2025).
Dennie megatakan, memohon maaf kepada media agar tidak menyiarkan secara langsung sidang.
“Namun mohon maaf jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya. Bisa dipahami ya teman-teman dari media, dari wartawan,” tutur dia.
Dibalik alasan itu, Hakim Dennie tidak menjelaskan lebih rinci perihal alasan dilarangnya media menyiarkan secara langsung.
Sebelumnya, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Atas perbuatannya, Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47.
(Saepul/