• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 18 Mei 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Uncategorized

Pengesahan UU TNI, Ini Poin-Poin Utama untuk Militer!

Penulis Saepul
20 Maret 2025
A A
uu tni (3)

(Akademi TNI)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi Undang-Undang, menjadi hasil rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (20/03/2025)

BACAJUGA

Prabowo Reshuffle Kabinet, 1 Menteri dari Geng Solo Tinggalkan Jabatan!

Komitmen Lalap Noel, Gaungkan Hukum Mati Koruptor Malah Tersangka di KPK!

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani beserta Wakil Ketua DPR RI yang lain, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Wamenkeu Thomas Djiwandono, hingga Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir dalam rapat paripurna. Puan lalu mempersilakan Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.

Utut menyampaikan beberapa mengenai poin perubahan diantaranya adalah usia pensiun, hingga keterlibatan TNI aktif di kementerian atau lembaga. Ia juga menjamin, tidak akan ada dwifungsi TNI dalam pembahasan revisi TNI.

ADVERTISEMENT

Seusai itu, Utut menyampaikan laporannya, Puan kemudian bertanya kepada anggota DPR yang hadir, apakah RUU itu dapat disepakati menjadi UU. Mayoritas pun menyetujui.

“Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan Maharani.

“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.

UU TNI telah menjadi kesepakatan pada tingkat pertama antara Komisi I DPR RI dan pemerintah. Namun, H-1 jelang paripurna perwakilan pemerintah dalam hal ini Menkum Supratman Andi Agtas, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenhan Donny Ermawan Taufanto hingga Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto sempat rapat kembali dengan Komisi I DPR RI selama kurang lebih dua jam secara tertutup.

Supratman menegaskan, rapat itu untuk memperbaiki hal teknis, bukan untuk merubah substansi. Ia memastikan, tidak akan ada dwifungsi militer.

Poin UU TNI

Perubahan secara merinci terkiat perubahan poin dalam UU TNI, antara lain:

1. Jabatan Sipil UU

Perubahan yang menjadi sorotan utama dalam revisi UU TNI adalah terkait Pasal 47 yang mengatur jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil.

Dalam UU TNI lama, Pasal 47 Ayat (1) menyatakan bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, dalam UU TNI terbaru, ketentuan tersebut diubah, memungkinkan TNI aktif menjabat di 14 kementerian/lembaga sipil.

Kementerian dan lembaga yang diperbolehkan untuk diisi oleh prajurit TNI aktif adalah kementerian/lembaga yang berkaitan dengan politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional, serta kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden. Selain itu, jabatan tersebut meliputi bidang intelijen negara, siber, dan/atau sandi negara.

Lembaga lain yang diatur dalam perubahan ini meliputi:

  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Badan Pencarian dan Pertolongan
  • Badan Narkotika Nasional
  • Pengelola Perbatasan
  • Penanggulangan Bencana
  • Penanggulangan Terorisme
  • Keamanan Laut
  • Kejaksaan Republik Indonesia
  • Mahkamah Agung

2. Pembatasan Jabatan di Luar 14 Kementerian/Lembaga

Prajurit TNI aktif diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun jika ingin mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil yang telah disebutkan.

3. Batas Usia Pensiun TNI

Revisi UU TNI juga mencakup perubahan batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 53. Sebelumnya, batas usia pensiun bagi perwira adalah maksimal 58 tahun, sementara untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

Dalam UU TNI terbaru, batas usia pensiun disesuaikan dengan pangkat prajurit, sebagai berikut:

  • Bintara dan Tamtama: maksimal 55 tahun
  • Perwira sampai pangkat kolonel: maksimal 58 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 1: maksimal 60 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 2: maksimal 61 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 3: maksimal 62 tahun
  • Perwira Tinggi Bintang 4: maksimal 63 tahun dengan kemungkinan perpanjangan hingga 2 kali sesuai kebutuhan, yang diatur oleh Keputusan Presiden.

Perubahan ini diatur dalam Pasal 53 Ayat (3) dan (4), yang menjadi dua pasal krusial dalam revisi UU TNI.

4. Penambahan Tugas Pokok

UU TNI terbaru juga menambahkan poin terkait tugas pokok TNI dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16).

  • Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas TNI dalam membantu upaya penanggulangan ancaman siber.
  • Pasal 7 Ayat (16) menegaskan tugas TNI dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara Indonesia serta kepentingan nasional di luar negeri.

(Saepul)

Tag: RUURUU TNIUU TNI

Artikel Terkait

PDIP Sakit Hati, Budi Arie Dikasuskan Terkait pernyataan Aliran Dana Judol
Uncategorized

PDIP Sakit Hati, Budi Arie Dikasuskan Terkait pernyataan Aliran Dana Judol

27 Mei 2025
warna feses
Uncategorized

6 Warna Feses Manusia, Jadi Penanda Kondisi Kesehatan!

1 September 2024
jokowi psi (2)
Uncategorized

Pakar Nilai soal Potensi Jokowi Gabung PSI: Berlabuh Atau Tidak

28 Maret 2025
kongres pdip (2)
Uncategorized

Belum Ada Waktu Pasti Kongres PDIP, Internal Bermaslah?

17 April 2025
alergen indomie
Uncategorized

Karena Alergen 3 Varian Indomie Ditarik di Australia, Bahaya Kah?

20 Desember 2024
judi online depresi
Uncategorized

 Bareskrim Polri akan Panggil Benny, Soal Pernyataan Aktor Judi Online Inisial T

28 Juli 2024
Artikel Selanjutnya
hasto kpk (2)

Hasto Sebut KPK Gunakan Cara 5M Tangani Kasusnya!

Artikel Terpopuler

  • hp motorola

    Sebelum Ber-KTP China, HP Bukan Prodak Pertama Motorola!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Dampak Buruk Kebanyakan Makan Keju, Ngeri Juga!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Nampak di Wajah Anak-anak, Chicken Skin Apakah Berbahaya?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Orang Kaya Pake Gas LPG 3KG dan BBM Subsidi? Ini Dalil Islam!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Banyak Perusahaan Tak Bayar Upah Sesuai UMP, Kurang Pengawasan?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat