JAKARTA, PANJI RAKYAT: KPU DKI Jakarta menetapkan calon perseorangan atau independen, Dharma Pongrekun dan dan Kun Wardana, setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk Pilkada DKI Jakarta 2024.
“Kami pastikan pada pukul 23.25 WIB, kami mengeluarkan surat keputusan KPU DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata melansir Antara, Senin (19/08/2024).
Wahyu mengatakan, agenda pada hari Senin merupakan agenda yang tunggal yakni laporan pemenuhan syarat dukungan bagi bagi calon independen.
BACA JUGA: PKB Dukung Ridwan Kamil di Pilkada DKI, Nasib Anies Makin Tak Nentu
Namun, ia juga mengatakan, adanya dinamika belakangan ini terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang merasa dicatut, maka rapat pleno membuka ruang perbaikan.
“Agenda hari ini laporan pemenuhan syarat dukungan calon tunggal. Tapi karena kita mengakomodir dinamika yang terjadi maka ada perubahan berita acara,” tutur Wahyu.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menambahkan, bahwa ada pemangkasan dukungan bagi pasangan calon sebanyak 403 dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kami kurangi 403 dukungan, karena memang tidak memenuhi syarat. Jadi kini total dukungan kepada pasangan calon perseorangan yaitu 677.065 dari sebelumnya 677.468,” katanya.
Jumlah tersebut masih memenuhi syarat pencalonan pada Pilkada DKI Jakarta 2024, sehingga pasangan calon perseorangan telah memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri.
Diketahui, pasangan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah menghadiri rapat pleno di KPU pada Senin.
Dharma datang dengan didampingi sejumlah simpatisan yang menunggu di kantor KPU sekitar pukul 15.50.
Terkait keyakinannya menuntaskan Pilkada DKI Jakarta 2024 dengan kemenangan, Dharma Pongrekun menyerahkan seluruhnya kepada Tuhan.
“Saya serahkan kepada Tuhan. Bukan masalah percaya diri, tapi saya percaya kepada Tuhan,” kata Dharma Pongrekun saat sebelum masuk ke ruang rapat pleno di KPU DKI Jakarta.