JAKARTA, PANJIRAKYAT: Para tahanan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan remisi berupa kebutuhan selama Bulan Ramadhan, termasuk melaksanakan salat tarawih berjamaah.
Penghuni rutan KPK mendapatkan akomodir salat tarawih berjamaah di ruang tatap muka. Sementara itu, para tahanan yang menghuni rutan C1 KPK melaksanakan ibadah salat tarawih di mushola rutan.
“Kami memastikan pemenuhan hak-hak dasar tahanan, termasuk dalam beribadah, tetap sesuai dengan ketentuan dalam pengelolaan rutan,” kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (4/3/2025).
Lebih lanjut, kata Budi, dirinci para tahanan mendapatkan santap sahur, takjil, dan makan malam. Fasilitas tersebut merupakan konversi dari penyediaan makan pagi, siang, dan malam sesuai dengan standar biaya masukan (SBM) yang diatur Kementerian Keuangan.
Saat ini, total 40 tahanan yang ditangani KPK. Setidaknya terdapat 12 tahanan muslim dan 5 non-muslim di rutan C1 KPK. Sedangkan di rutan Merah Putih KPK, ada 19 muslim dan 14 non-muslim.
(Sasepul)