JAKARTA, PANJIRAKYAT: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar pada Jumat 6 September 2024.
Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
“Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, dikutip Rabu, (11/9/2024).
Tessa mengatakan, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah uang tunai dan barang bukti elektronik.
“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” kata dia.
BACA JUGA: Erick Tunjuk Wahyu sebagai Dirut, Ini Susunan Direksi Bulog Terkini
Sebelumnya, KPK sudah pernah memeriksa Abdul Halim sebagai saksi dalam kasus yang sama pada 22 Agustus 2024. Perlu diketahui, sebelum menjabat Mendes PDTT, Abdul Halim merupakan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019.
Seusai diperiksa, Abdul Halim mengatakan dirinya telah memberikan kesaksian yang lengkap kepada penyidik.
“Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah, terserah pihak penyidik,” ujarnya.
(Agung)