• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

KPAI Desak Polri Minta Usut Uang dari AKBP Fajar dalam Dugaan Kasus Cabul

Penulis Saepul
14 Maret 2025
A A
akbp fajar (3)

(Antara)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) meminta Polri untuk menindaklanjuti dugaan pencabulan yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma.

BACAJUGA

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

KPAI meminta mendalami nilai  yang didapat oleh tersangka ketika mengunggah konten pornografi anak di situs porno luar negeri.

AKBP Fajar telah menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan narkotika.

“Ini ya, selalu ditanyakan juga ke saya, apakah unsur lain kalau monetisasi ya kita menyebutnya, like, share, and subscribe. Ini ditemukan dalam situs porno ini, tentu saya sependapat, perlu didalami lebih lanjut,” kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah kepada awak media, dikutip Jumat (14/3/2025).

ADVERTISEMENT

Ia meyakini, terdapat kemanfaatan seksualitas maupun ekonomi bila mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sebab, soal eksploitasi ekonomi.

“Nah, ini yang harus didalami secara serius, sehingga kalau itu betul-betul menjadi temuan dari apa yang dikembangkan kepolisian, saya kira ini juga bentuk eksploitasi lain,” kata Ai.

Bahkan, kata Ai, unsur eksploitasi itu juga bisa masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Apalagi, sudah mememenuhi tiga unsur, yakni proses, cara, dan tujuannya.

“Kalau tujuannya adalah mengeksploitasi dari konten pornografi dengan anak, misalnya, dan untuk mendapatkan keuntungan, ini jelas bentuk dari eksploitasi seksual dan ekonomi yang berbarengan dilakukan,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, mantan Kapolres Ngada tersebut telah melakukan tindak pidana, yakni membuat dan menyebarkan konten pornografi anak. AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual anak dan narkoba.

Bahkan dia ditampilkan kepada publik dengan mengenakan baju tahan berwarna oranye. Fajar melakukan pelecehan kepada tiga anak di bawah umur, dan satu orang dewasa. Yakni anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.

“Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb yang dapat diakses siapa pun yang bergabung di dalam forum tersebut,” kata Himawan saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

Himawan menjelaskan, pihaknya bakal memerika tiga unit handphone yang telah disita, untuk mendalami lebih lanjut terkait perbuatan pelecehan yang dilakukan AKBP Fajar.

 

(Saepul)

Tag: AKBP Fajar Widyadharma Lukmankasus cabulpencabulanpencabulan anak

Artikel Terkait

susu ikan
Nasional

Indonesia Jadi Pelopor Susu Ikan Dunia? Ini Fakta di Negara Lain

16 September 2024
gunung lewatobi erupsi
Nasional

Gunung Lewatobi Laki-laki Erupsi Status Siaga, PVMBG Imbau Masyarakat

7 Oktober 2024
calon menteri prabowo
Nasional

Sosok Janda Ahok Calon Menteri Prabowo, Ini Sepak Terjangnya!

15 Oktober 2024
Pagar laut Tangerang
Nasional

Kejagung Panggil Kades Kohod soal Pagar Laut Tangerang, Berkaitan Dugaan Korupsi!

27 Januari 2025
hari guru nasional
Nasional

Asal-Usul Hari Guru Nasional, Sempat Dipaksa Gugur saat Era Kolonial!

25 November 2024
perdagangan bayi
Nasional

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Bayi, Miris Hasil Diluar Nikah!

15 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
rapat ruu tni

DPR Gelar Rapat RUU TNI di Hotel Mewah, TB Hasanuddin Tak Bisa Jawab

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

ricuh muktamar (2)

Kericuhan dalam Muktamar PPP, Usman Tokan Yakini Biang Kerok bukan dari Internal Partai

29 September 2025
zulhas indonesia forum global

Zulhas Klaim Indonesia Pegang Peran Penting pada Forum Internasional, Apa Itu?

26 September 2025
calon ppp (2)

Calon Ketum PPP Makin Mengerecut Jelang Muktamar X, Ini Kandidat Paling Potensial

25 September 2025
Prabowo Israel

Prabowo Tetap Beri Pilihan untuk Israel Jika Ingin Diakui 

23 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat