• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 15 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Kejagung Endus Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Bebaskan Vonis!

Penulis Saepul
13 April 2025
A A
ketua pn jaksel suap

(Tangkap layar/X)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) M. Arif Nuryanta (MAN) dicurigai menerima suap sebesar Rp60 miliar. Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

BACAJUGA

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

Uang suap itu, diduga untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.

Dirdik Jampidus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, uang tersebut diduga sampai ke tangan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif melalui perantara tersangka Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

“Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera,” kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.

ADVERTISEMENT

Suap diduga diberikan pada Arif masih menjabat sebagai wakil wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Suap itu kemudian diduga membuat majelis hakim mengetok putusan lepas (onslagt).

“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan Majelis Hakim bukan merupakan tindak pidana,” ujar dia.

Lebih lanjut, Qohar menjelaskan Kejagung tengah mengusut aliran dana dugaan suap itu kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini.

“Ya, ini kita dalami. Sedang ditelusuri,” ujar dia.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan Arif, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso dan Ariyanto selama 20 hari ke depan.

Adapun ketiga majelis hakim yang mengadili perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi ini adalah ketua majelis hakim Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

Dalam persidangan, majelis hakim menilai PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primair maupun subsidair.

Kendati demikian, majelis hakim berpendapat perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging).

Oleh sebab itu, para terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum dan diperintahkan untuk dipulihkan hak-hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabatnya seperti sediakala. Menanggapi putusan ini, Kejaksaan Agung RI mengajukan kasasi.

 

(Saepul)

Tag: kasus korupsikorupsiPN JakpusPN Jaksel

Artikel Terkait

balita meninggal dunia
Nasional

Balita Meninggal Dunia Korban Tabrak Lari, Polisi Beberkan Kronologi!

1 Desember 2024
budi arie judi online
Nasional

Rapor Merah Budi Arie Tangani Judi Online

16 November 2024
efisiensi anggaran
Nasional

Kebijakan Efisiensi Anggaran, Kejagung Harus Ikut Ngirit!

13 Februari 2025
Presiden Jawa
Nasional

Berganti Era Dominasi Tetap Kokoh Presiden asal Jawa, Kenapa Begitu?

18 Oktober 2024
Prabowo kabinet
Nasional

Permintaan Prabowo kepada Kabinet saat Pembekalan di Magelang

26 Oktober 2024
jakarta udara terburuk
Nasional

Jakarta Duduki Peringkat Atas Udara Terburuk Dunia Hari ini

26 Agustus 2024
Artikel Selanjutnya
tom lembong (2)

Reaksi Tom Lembong saat Mendengar Hakim yang Terjerat Kasus Suap Korupsi Sawit

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025
abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat