JAKARTA, PANJIRAKYAT: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis dengan hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus korupsi pengelolaan Timah.
Tuntutan itu, telah dibacakan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024), dan berlangsung selama 5 jam, dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
JPU menilai Harvey Moeis telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
“Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP 2,” ucap JPU.
JPU juga menuntut suami dari Sandra Dewi tersebut dibebankan denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, ia harus menganti kerugian negara sebesar Rp 210 miliar.
Jika tidak mampu mengganti, harta Harvey akan dirampas dan dilelang untuk mengganti uang tersebut.
Apabila tidak punya harta yang bisa dirampas dan dilelang, Harvey akan dihukum tambahan dengan kurungan penjara selama 6 tahun.
Hal yang memberatkan tuntutan JPU terhadap Harvey Moeis adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan memberikan keterangan yang berbelit-belit di pengadilan.
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14. Perbuatan Terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp 210 miliar. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” tuturnya.
Sementara hal yang meringankan hukuman 12 tahun penjara Harvey Moeis adalah karena sebelumnya ia tidak pernah berurusan dengan hukum.
(Saepul)