• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Jokowi Bentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan 2 Hari Sebelum Lengser, Buat apa?

Penulis Raya
23 Oktober 2024
A A
Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan, dua hari sebelum dirinya lengser

(X/invest.daily)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan, dua hari sebelum dirinya lengser dari jabatan presiden RI, pada (18/10/2024).

BACAJUGA

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

Diketahui, Badan Pengelola Dana Perkebunan bertugas untuk menghimpun dan mengelola dana pungutan ekspor komoditas kelapa sawit, kakao, dan kelapa.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.

“Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasi, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana,” tulis Pasal 1, dikutip Rabu (23/10/2023).

ADVERTISEMENT

Dijelaskan penghimpunan dana itu ditujukan untuk mendorong pengembangan pengembangan perkebunan yang berkelanjutan. Penghimpunan dana itu bersumber dari pelaku usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah.
Komoditas perkebunan yang diatur mulai dari kelapa sawit, kakao, dan kelapa.

Adapun dana yang bersumber dari pelaku usaha perkebunan sebagaimana dimaksud di atas, meliputi pungutan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya, juga iuran.

Pungutan ekspor itu wajib dibayar oleh pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan, hingga eksportir atas komoditas perkebunan dan atau turunannya.

Namun perlu diingat komoditas turunan yang dimaksud itu merupakan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian. Selain itu kekurangan pembayaran pungutan atas ekspor dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.

BACA JUGA: Dipimpin Prabowo, Indonesia Kabinet Paling Gemuk di Asean

Pada pasal 20 dituliskan, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara yang membentuk Badan Pengelola Dana. Adapun Badan Pengelola Dana mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penganggaran, melakukan penghimpunan dana, penyaluran penggunaan dana, melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban, dan melakukan pengawasan.

 

(Agung)

Tag: eksporjokowikakaokelapakomoditas perkebunanperkebunansawit

Artikel Terkait

ASN 10 TAHUN
Nasional

ASN Minta Pindah sebelum 10 Tahun, Sama dengan Nekat Ingin Dipecat?

26 Januari 2025
ruu pilkada
Nasional

Polda Klaim Tidak Ada Korban Demo RUU Pilkada

23 Agustus 2024
jokowi hamzah haz
Nasional

Jokowi Bertazkiyah ke Rumah Hamzah Haz

24 Juli 2024
Polri Didesak Periksa Budi Arie Terkait Kasus Judi Online di Komdigi!
Nasional

Polri Didesak Periksa Budi Arie Terkait Kasus Judi Online di Komdigi!

6 November 2024
riza chalid
Nasional

Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi, Ini Rekam Jejaknya!

11 Juli 2025
bantuan tunai PHK
Nasional

Catat! Pemerintah Bakal Beri Bantuan Tunai 60% dari Gaji Karyawan Korban PHK

25 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
tas mewah nagita slavina

Netizen Salfok Lihat Nagita Slavina Tenteng Tas Mewah Rp35 Juta

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025
abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat