• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Jokowi Bentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan 2 Hari Sebelum Lengser, Buat apa?

Penulis Raya
23 Oktober 2024
A A
Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan, dua hari sebelum dirinya lengser

(X/invest.daily)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan, dua hari sebelum dirinya lengser dari jabatan presiden RI, pada (18/10/2024).

BACAJUGA

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

Diketahui, Badan Pengelola Dana Perkebunan bertugas untuk menghimpun dan mengelola dana pungutan ekspor komoditas kelapa sawit, kakao, dan kelapa.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.

“Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasi, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana,” tulis Pasal 1, dikutip Rabu (23/10/2023).

ADVERTISEMENT

Dijelaskan penghimpunan dana itu ditujukan untuk mendorong pengembangan pengembangan perkebunan yang berkelanjutan. Penghimpunan dana itu bersumber dari pelaku usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah.
Komoditas perkebunan yang diatur mulai dari kelapa sawit, kakao, dan kelapa.

Adapun dana yang bersumber dari pelaku usaha perkebunan sebagaimana dimaksud di atas, meliputi pungutan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya, juga iuran.

Pungutan ekspor itu wajib dibayar oleh pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan, hingga eksportir atas komoditas perkebunan dan atau turunannya.

Namun perlu diingat komoditas turunan yang dimaksud itu merupakan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian. Selain itu kekurangan pembayaran pungutan atas ekspor dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.

BACA JUGA: Dipimpin Prabowo, Indonesia Kabinet Paling Gemuk di Asean

Pada pasal 20 dituliskan, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara yang membentuk Badan Pengelola Dana. Adapun Badan Pengelola Dana mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penganggaran, melakukan penghimpunan dana, penyaluran penggunaan dana, melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban, dan melakukan pengawasan.

 

(Agung)

Tag: eksporjokowikakaokelapakomoditas perkebunanperkebunansawit

Artikel Terkait

mayat-pasar-baru-bandung-_2_
Nasional

Ada Mayat di Pasar Baru Bandung, HP2B Beri Evaluasi!

9 Januari 2025
Tes SKD CPNS
Nasional

Setelah Tes SKD CPNS 2024, Ini Tahapan Lain Seleksi

22 Oktober 2024
nikel raja ampat
Nasional

Bahlil Sebut 1 Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat Milik Pemerintah, Izinnya?

11 Juni 2025
Aturan Pemeriksaan Pajak
Nasional

Pemerintah Rilis Aturan Pemeriksaan Pajak Terbaru, Ini Ketentuannya!

19 Februari 2025
Gas LPG 3KG
Nasional

Alasan Gas LPG 3KG Tak Boleh Dijual Pengecer

2 Februari 2025
DATA NPWP
Nasional

Dugaan Kebocoran Data NPWP, DJP Buka Aduan Bagi yang Terindikasi

21 September 2024
Artikel Selanjutnya
tas mewah nagita slavina

Netizen Salfok Lihat Nagita Slavina Tenteng Tas Mewah Rp35 Juta

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025
soeharto pahlawan nasional (3)

Soeharto Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP Nilai Pemerintah Abai dengan Aspirasi!

11 November 2025
tokoh gelar pahlawan (2)

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto Hingga Marsinah

10 November 2025
Prabowo Israel

Prabowo dalam Taklimat Gerindra: Kekuasaan Bermanfaat untuk Rakyat

9 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat