• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Jokowi Bentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan 2 Hari Sebelum Lengser, Buat apa?

Penulis Raya
23 Oktober 2024
A A
Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan, dua hari sebelum dirinya lengser

(X/invest.daily)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan, dua hari sebelum dirinya lengser dari jabatan presiden RI, pada (18/10/2024).

BACAJUGA

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

Diketahui, Badan Pengelola Dana Perkebunan bertugas untuk menghimpun dan mengelola dana pungutan ekspor komoditas kelapa sawit, kakao, dan kelapa.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.

“Badan Pengelola Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Badan Pengelola Dana adalah badan yang dibentuk pemerintah untuk menghimpun, mengadministrasi, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan dana,” tulis Pasal 1, dikutip Rabu (23/10/2023).

ADVERTISEMENT

Dijelaskan penghimpunan dana itu ditujukan untuk mendorong pengembangan pengembangan perkebunan yang berkelanjutan. Penghimpunan dana itu bersumber dari pelaku usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lain yang sah.
Komoditas perkebunan yang diatur mulai dari kelapa sawit, kakao, dan kelapa.

Adapun dana yang bersumber dari pelaku usaha perkebunan sebagaimana dimaksud di atas, meliputi pungutan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya, juga iuran.

Pungutan ekspor itu wajib dibayar oleh pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan, hingga eksportir atas komoditas perkebunan dan atau turunannya.

Namun perlu diingat komoditas turunan yang dimaksud itu merupakan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian. Selain itu kekurangan pembayaran pungutan atas ekspor dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.

BACA JUGA: Dipimpin Prabowo, Indonesia Kabinet Paling Gemuk di Asean

Pada pasal 20 dituliskan, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara yang membentuk Badan Pengelola Dana. Adapun Badan Pengelola Dana mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penganggaran, melakukan penghimpunan dana, penyaluran penggunaan dana, melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban, dan melakukan pengawasan.

 

(Agung)

Tag: eksporjokowikakaokelapakomoditas perkebunanperkebunansawit

Artikel Terkait

potongan mitra driver ojol
Nasional

Potongan 30 Persen Mitra Driver Melawan Aturan?

21 Januari 2025
Eddy Hiariej
Nasional

Kasus Eddy Hiariej Mengambang, Bagaimana KPK?

26 Oktober 2024
jokowi insentif kpu
Nasional

Jokowi Naikkan Insentif Pegawai KPU sebesar 50 Persen

20 Agustus 2024
pegawai pupr joged
Nasional

Viral Pegawai PUPR Kutai Timur Joget hingga Saweran di Ruang Rapat, Emang Boleh?

18 Februari 2025
nikel raja ampat
Nasional

Kecaman Lahan Tambang di Raja Ampat, Ini Daftar Perusahaan Pelanggar!

6 Juni 2025
polisi siswa smk
Nasional

Menhan Turunkan Jajarannya, Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang

28 November 2024
Artikel Selanjutnya
tas mewah nagita slavina

Netizen Salfok Lihat Nagita Slavina Tenteng Tas Mewah Rp35 Juta

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 9 HP Samsung Support Galaxy AI, Ada Milik Anda?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

ricuh muktamar (2)

Kericuhan dalam Muktamar PPP, Usman Tokan Yakini Biang Kerok bukan dari Internal Partai

29 September 2025
zulhas indonesia forum global

Zulhas Klaim Indonesia Pegang Peran Penting pada Forum Internasional, Apa Itu?

26 September 2025
calon ppp (2)

Calon Ketum PPP Makin Mengerecut Jelang Muktamar X, Ini Kandidat Paling Potensial

25 September 2025
Prabowo Israel

Prabowo Tetap Beri Pilihan untuk Israel Jika Ingin Diakui 

23 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat