JAKARTA,PANJIRAKYAT: Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay menanggapi gugatan dari PDIP kepada Gibran soal keterpilihannya menjadi Wakil Presiden RI.
Menurutnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap gugatan atas Putusan KPU RI yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka tidak akan merubah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ri terpilih nanti.
Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) itu mengatakan meski jika gugatan tersebut dikabulkan oleh PTUN Jakarta pada 10 Oktober 2024 mendatang, Gibran akan tetap dilantik sebagai wakil presiden periode 2024-2029.
“Dugaan saya tidak akan mengganggu (pelantikan) karena hasil pemilu itu kan ditentukan, final dari kemenangan pemilu itu adalah dari penetapan hasil perolehan suaranya. Nah, perolehan suaranya itu ruang sengketanya diatur di Mahkamah Konstitusi,” kata Hadar di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (05/10/2024).
Adapun hasil sengketa Pilpres sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi yang hasilnya menyatakan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pilpres 2024.
“Putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan yang final dan mengikat. Jadi, artinya upaya hukum terkait penetuan perolehanan suara siapa yang menang, itu tidak bisa dilakukan lagi oleh siapapun,” ujar Hadar.
Diberitakan sebelumnya, PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mempermasalahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penerimaan Gibran sebagai cawapres.
PDIP menilai, KPU telah melakukan pelanggaran administrasi dengan pengesahan pencalonan Gibran meskipun usianya belum mencapai batas minimal yang diatur oleh undang-undang.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT dan putusan dijadwalkan akan dibacakan pada 10 Oktober 2024 mendatang.
Dalam gugatan dari partai berlogo banteng moncong putih itu, memohon agar pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dicabut dari daftar pasangan capres-cawapres terpilih.
Salah satu poin gugatan, PDIP meminta agar PTUN memerintahkan KPU untuk mencoret nama Prabowo dan Gibran dari daftar terpilih, yang didasarkan pada hasil perhitungan suara terbanyak.
Kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun menyebut, tindakan KPU menerima Gibran sebagai cawapres dianggap sebagai pelanggaran hukum.
PDIP berharap PTUN mengambil tindakan tegas terkait dugaan pembiaran yang dilakukan KPU dalam menetapkan Gibran sebagai cawapres, dan memerintahkan peninjauan ulang terhadap keputusan ini.
Pihaknya merasa bahwa kepastian hukum harus ditegakkan, terutama karena persoalan administrasi yang menjadi dasar gugatan.
Keputusan PTUN ini dinilai sangat penting karena akan menentukan nasib Gibran dalam menghadapi proses pelantikan.
Jika PTUN memutuskan untuk mengabulkan gugatan PDIP, Gibran mungkin tidak akan dilantik sebagai Wakil Presiden, dan situasi ini bisa mempengaruhi jalannya pemerintahan yang baru
“Mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU, telah melaksanakan, atau KPU tidak melaksanakan, jadi ada pembiaran, maka kalau itu ditemukan dalam persidangan yang kami mohonkan pihak capres terpilih maupun cawapres terpilih itu yang dipersoalkan untuk diambil tindakan administrasi,” kata Gayus usai sidang.
(Saepul)