• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Jika Gugatan PDIP Dikabulkan PTUN, Nasib Gibran Jadi Wapres Tragis?

Penulis Saepul
6 Oktober 2024
A A
GUGATAN PDIP GIBRAN

(Tangkap layar/Instagram)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA,PANJIRAKYAT: Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay menanggapi gugatan dari PDIP kepada Gibran soal keterpilihannya menjadi Wakil Presiden RI.

BACAJUGA

Prabowo: Rakyat Jangan Terpancing Provokasi oleh Pihak Penghambat Kemajuan Indonesia

Didampingi 8 Ketua Parpol, Prabowo Sikapi Gejolak Politik Lewat Pidato di Istana Negara

Menurutnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap gugatan atas Putusan KPU RI yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka tidak akan merubah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ri terpilih nanti.

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) itu mengatakan meski jika gugatan tersebut dikabulkan oleh PTUN Jakarta pada 10 Oktober 2024 mendatang, Gibran akan tetap dilantik sebagai wakil presiden periode 2024-2029.

“Dugaan saya tidak akan mengganggu (pelantikan) karena hasil pemilu itu kan ditentukan, final dari kemenangan pemilu itu adalah dari penetapan hasil perolehan suaranya. Nah, perolehan suaranya itu ruang sengketanya diatur di Mahkamah Konstitusi,” kata Hadar di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (05/10/2024).

ADVERTISEMENT

Adapun hasil sengketa Pilpres sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi yang hasilnya menyatakan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pilpres 2024.

“Putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan yang final dan mengikat. Jadi, artinya upaya hukum terkait penetuan perolehanan suara siapa yang menang, itu tidak bisa dilakukan lagi oleh siapapun,” ujar Hadar.

Diberitakan sebelumnya, PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mempermasalahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penerimaan Gibran sebagai cawapres.

PDIP menilai, KPU telah melakukan pelanggaran administrasi dengan pengesahan pencalonan Gibran meskipun usianya belum mencapai batas minimal yang diatur oleh undang-undang.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT dan putusan dijadwalkan akan dibacakan pada 10 Oktober 2024 mendatang.

Dalam gugatan dari partai berlogo banteng moncong putih itu, memohon agar pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dicabut dari daftar pasangan capres-cawapres terpilih.

Salah satu poin gugatan, PDIP meminta agar PTUN memerintahkan KPU untuk mencoret nama Prabowo dan Gibran dari daftar terpilih, yang didasarkan pada hasil perhitungan suara terbanyak.

Kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun menyebut, tindakan KPU menerima Gibran sebagai cawapres dianggap sebagai pelanggaran hukum.

PDIP berharap PTUN mengambil tindakan tegas terkait dugaan pembiaran yang dilakukan KPU dalam menetapkan Gibran sebagai cawapres, dan memerintahkan peninjauan ulang terhadap keputusan ini.

Pihaknya merasa bahwa kepastian hukum harus ditegakkan, terutama karena persoalan administrasi yang menjadi dasar gugatan.

Keputusan PTUN ini dinilai sangat penting karena akan menentukan nasib Gibran dalam menghadapi proses pelantikan.

Jika PTUN memutuskan untuk mengabulkan gugatan PDIP, Gibran mungkin tidak akan dilantik sebagai Wakil Presiden, dan situasi ini bisa mempengaruhi jalannya pemerintahan yang baru

“Mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU, telah melaksanakan, atau KPU tidak melaksanakan, jadi ada pembiaran, maka kalau itu ditemukan dalam persidangan yang kami mohonkan pihak capres terpilih maupun cawapres terpilih itu yang dipersoalkan untuk diambil tindakan administrasi,” kata Gayus usai sidang.

 

(Saepul)

Tag: Gibran digugat PDIPGibran Rakabuming Rakagugatangugatan PDIPPDIP pecat Tia Rahmania

Artikel Terkait

gibran makan siang gratis
Politik

Gibran Jajal Program Makan Gratis di Sekolah Bogor

24 Juli 2024
nasdem kabinet prabowo gibran
Politik

Nasdem Tak Diajak Kabinet Prabowo-Gibran? Ini Pernyataan Internal

14 Oktober 2024
puan dpr
Politik

Lagi, Puan Duduki Ketua DPR, Pengamat: Harus Bersikap Kritis

3 Oktober 2024
Dunia

Tabir Niat China Mendekati Afghanistan Mulai Terbongkar

1 Februari 2023
Opini

Yana Tersangka Suap, Sudah Bikin Malu Gerindra

16 April 2023
ridwan kamil sembako
Politik

Ridwan Kamil Pusing dengan Isu RIDO Bagikan Sembako Gratis

3 November 2024
Artikel Selanjutnya
waktu lama

Kenapa 1 Hari Bisa Lebih Lama? Ahli Ungkap Penyebabnya

Artikel Terpopuler

  • brand mobil dunia

    Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya asal Lampung, Bukan Sosok Asing!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

presiden Prabowo

Prabowo: Rakyat Jangan Terpancing Provokasi oleh Pihak Penghambat Kemajuan Indonesia

1 September 2025
prabowo parpol istana

Didampingi 8 Ketua Parpol, Prabowo Sikapi Gejolak Politik Lewat Pidato di Istana Negara

31 Agustus 2025
demo dpr

Korban Maut pada Gelombang Demo, Disebut Pengamat Akibat Ulah DPR!

30 Agustus 2025
prabowo affan

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

29 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat