BANDUNG, PANJIRAKYAT: Pihak Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kami dan Suswono (RIDO) memerintahkan saksi pada sejumlah kecamatan untuk tidak mentandatangani hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024.
Sekretaris TIM RIDO, Basri Baco menyampaikan, istruksi itu ke sejumlah kecamatan dengan dugaan tempat kecurangan pilkada.
“Terkait dengan rekapitulasi di kecamatan, di beberapa kecamatan yang kita duga, kita rasa itu ada ketidakpuasan, ada kecurigaan, maka memang kita mengarahkan kepada saksi untuk tidak menandatangani berita acara tersebut,” kata Basri dalam pernyataan di Kantor DPD Golkar Jakarta, Senin (02/12/2024).
Namun, ia tak menjelaskan lebih jauh, seberapa banyak kecamatan yang masuk instruksi mereka untuk tidak menandatangani rekapitulasi.
Selain itu, Tim RIDO meminta pemungutan suara ulang di daerah-daerah yang banyak warga tak menerima formulir C-6 sebagai undangan pencoblosan.
Ia mengklaim, titik yang tidak menerima C-6 itu bermasalah, sehingga angka partisipasi masyarakat pun menjadi rendah.
“Titik-titik PSU ini sudah ada, sudah banyak sekali ini nanti bisa dilihat teman-teman media ini mereka datang ke Bawaslu sendiri dan melapor dan ini bukti lapornya asli dan masih kita himpun terus,” terangnya.
Pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta 2024 telah terlaksana, Rabu (27/11). Tim RIDO saling mengklaim kecurangan suara dengan pesaingnya, Pramono-Rano.
Berdasarkan data internal RIDO, perolehan suara mereka tertinggal atas Pramono-Rano.
Mereka mengklaim, Pilkada Jakarta 2024 akan berjalan satu putaran. Sedangkan, Pramono-Rano telah mendeklarasikan kemenangannya di putaran pertama dengan perolehan suara sebanyak 50 persen.
Dari hasil Real Count internal RIDO, sebanyak 99,99 persen mencatat RIDO duduk di posisi kedua dengan perolehan 1.748.714 suara atau setara dengan 40,17 persen.
Sementara rivalnya, unggul sebanyak 2.145.494 ribu suara atau setara dengan 49,28 persen.
Di sisi lain, Pramono-Rano telah mendeklarasikan kemenangannya satu putaran. Mereka mengklaim, unggul dengan perolehan 2.183.577 suara atau sama dengan 50,07 persen berdasarkan rekapitulasi internal.
(Saepul)