• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 31 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Jenguk David, Polda Metro Jaya Nyatakan Bereskan Kasus Penganiayaan Brutal Seadil-adilnya

Penulis Saepul
10 Juli 2024
A A

foto/Ist

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Setelah menjenguk David, Polda Metro Jaya menyatakan akan menuntaskan kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

Terkait hal itu, disampaikan oleh  Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat menjenguk Cristalino David Ozora, di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

BACA JUGA: Dijamin Polri Nih! Penerimaan Calon Bintara Tidak Dikenakan Biaya

“Polda Metro Jaya dari awal di bawah kepempimpinan saya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya,” kata Fadil.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan mantan anak pejabat pajak itu, Polisi menetapkan dua tersangka termasuk Mario Dandy dan satu tersangka anak yang berkonflik dengan hukum.

Tersangka utama Mario Dandy, dipersangkakan menerima Pasal berlapis Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka Shane, dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA.

Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur, AG (15) disebutkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum sesuai dengan peradilan anak.

BACA JUGA: 

Adapun hukum yang berlaku, AG dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

 

Tag: Christalino David OzoraMario Dandypolda metro jaya

Artikel Terkait

Umum

Rafael Alun Ditanya Soal Harta, Ogah Menjawab Berdalih Cape

1 Maret 2023
Umum

AS dan Jepang OTW Cabut Status Pandemi, Kasus Covid-19 Merendah di Indonesia, Sinyal Menyusul?

22 Februari 2023
Dunia

KBRI di Ankara, Kirim Bantuan Suplai Makanan untuk Korban Gempa Turki

7 Februari 2023
Umum

Debt Collector Berperilaku Seolah ‘Preman’, Buat Kapolda Metro Jadi Geram

22 Februari 2023
Umum

Windy Idol Sudah Dicegah Tak Pergi Ke Luar Negeri, Tinggal Tunggu Panggilan KPK

22 Februari 2023
e-materai
Umum

Beli E-Materai di Mana? Coba ke 15 Situs ini!

8 September 2024
Artikel Selanjutnya

Prabowo Dikunjungi Tony Blair, Pengamat: Sinyal Dukungan Buat Pilpres 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Toyota GR Supra A90 Final Edition Bakal Lahir, Seri Pamungkas Supra

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

unjani gelombang 5

Unjani Buka Pendaftaran Gelombang 5 Tes dan Non-Tes, 43 Program Studi Terbuka!

29 Juli 2025
pdip pemilu 2029 (2)

Dengar Ada Niat Jahat pada PDIP di Pemilu 2029, Ribka Yakin Tak Gerus Mental Banteng!

28 Juli 2025
Tom Lembong Hasto

Djarot Sindir Kasus Tom Lembong dan Hasto 1 Nasib: Merekayasa Konstitusi

27 Juli 2025
novel baswedan hasto tom lembong

Novel Bedakan Unsur Pidana Hasto dan Tom Lembong

26 Juli 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat