JAKARTA, PANJIRAKYAT: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan melaporkan sejumlah anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh fraksi partainya masing-masing ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Pelaporan akan dilayangkan pada Rabu, 3 September 2025. Adapun beberapa nama yang akan dilaporkan, termasuk Eko Patrio dan Ahmad Sahroni.
Presiden KSPI, Said Iqbal menegaskan, istilah penonaktifan anggota dewan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas berdasarkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Istilah nonaktif itu sebenarnya tidak dikenal dalam aturan MKD maupun di dalam UU MD3. Oleh karena itu, Partai Buruh bersama KSPI akan mengajukan laporan ke MKD pada hari Rabu,” ujar Said saat memberikan keterangan kepada media di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).
Lebih lanjut, Said Iqbal mendorong agar MKD memberikan sanksi tegas terhadap para anggota DPR yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan publik. Ia bahkan berharap agar para wakil rakyat tersebut diberhentikan dari jabatannya.
“Kami serahkan kepada MKD untuk menentukan jenis sanksinya, tapi harapan kami, ya diberhentikan saja. Karena pernyataan mereka sudah menimbulkan kericuhan,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah anggota DPR dari berbagai partai politik telah dinonaktifkan menyusul kontroversi yang muncul akibat pernyataan mereka yang memicu kemarahan publik. Dari Partai NasDem, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan karena pernyataan mereka dianggap tak sensitif terhadap kondisi masyarakat.
Langkah serupa juga diambil Partai Amanat Nasional (PAN) yang menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya. Sedangkan Partai Golkar turut menonaktifkan Adies Kadir.
Namun, kebijakan penonaktifan ini menuai kritik karena tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, khususnya dalam UU MD3 yang mengatur mekanisme kerja dan etika anggota legislatif.
(Saepul)