• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 24 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Lifestyle

Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

Penulis Saepul
8 Desember 2024
A A
Lelang KPK

(Instagram/kpk)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain mengamankan barang atau aset yang relevan dengan tindak pidana korupsi, juga selalu melakukan lelang kepada publik.

BACAJUGA

Meriah dan Inspiratif, Creative Workshop JNE Diikuti Ratusan Mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati

Universitas Jenderal Achmad Yani Tawarkan Solusi Bagi Calon Mahasiswa yang Gagal Masuk PTN

Barang hasil rampasan lembaga antirasuah itu bermacam-macam, dari rumah hingga kendaraan mewah. Jika merujuk pada hukum Islam, bagaimana kita sebagai masyarakat umum mengikuti kegiatan lelang KPK seperti ini?

Dalil Islam Mengikuti Lelang KPK

Melansir berbagai sumber, berikut penjelasan pada dalam dalil ini:

1. Hukum Beli Barang Sitaan

Menurut hukum Islam, terdapat syarat dan rukun jual beli yang hendaknya dipenuhi. Sebab, Rasulullah melarang transaksi yang mengandung penipuan sehingga unsur kepemilikian suatu barang harus jelas.

ADVERTISEMENT

Tidak sah jual beli suatu barang apabila barang tersebut belum jadi milik dari penjual,  berdasarkan laman NU Online.

Maka dari itu barang sitaan perlu ditinjau ulang apakah barang tersebut telah menjadi milik negara atau lembaga bersangkutan yang melakukan penyitaan.

Atau, barang tersebut masih belum jelas kepemilikannya, misalnya masih milik pihak yang dirampas dan tidak rela untuk menjualnya.

Dalam NU Online ditegaskan, suatu jual beli pada dasarnya tidak sah bila dilakukan oleh seseorang yang bukan pemilik barang. Sehingga, bagi kamu yang hendak membeli barang sitaan atau rampasan, diharapkan meninjau ulang asal-usul barang tersebut.

2. Rukun Jual Beli

Dalam Kitab Minhajul Muslim karya Abu Bakar Al-Jaza’iri, berikut adalah rukun jual beli dalam Islam:

  • Penjual, syaratnya harus pemilik asli bagi barang yang hendak dijual atau diizinkan oleh pemiliknya. Berakal sehat, bukan orang yang dungu.
  • Pembeli syaratnya harus orang yang diperbolehkan bertransaksi, yakni bukan orang bodoh atau anak kecil yang belum diizinkan bertransaksi.
  • Barang yang dijual; syaratnya harus barang yang mubah, suci, bisa diserahkan, dan diketahui oleh pembeli meski hanya dengan penggambaran ciri-cirinya.
  • Adanya kalimat akad yaitu jiab qabul, seperti, “Juallah ini kepadaku,” lalu penjual menjawabnya, “Ya, kujual padamu”.
  • Keridaan kedua belah pihak, sebab jual beli tidak sah tanpa adanya kerelaan penjual dan pembeli.

Syarat jual beli yang dibenarkan dalam Islam:

  • Diperbolehkan mensyaratkan sifat barang yang hendak diperjual belikan. Misalnya ketika membeli rumah, pintunya harus terbuat dari besi.
  • Diperbolehkan mensyaratkan manfaat tertentu. Misalnya, ketika hendak membeli hewan, hewan tersebut dapat ditunggangi.

3. Larangan Jual-Beli dari Islam

Berikut adalah beberapa jual beli yang dilarang dalam Islam:

  • Menjual barang sebelum menerimanya. Misalnya kamu membeli suatu barang dari penjual, lalu sebelum menerima barang tersebut kamu kembali menjualnya kepada orang lain sebelum diterima.
  • Menyerobot pembelian orang lain.
  • Menjual barang yang haram dan najis.
  • Jual beli najasy, yakni menawar suatu barang tanpa bermaksud membelinya hanya bermaksud meninggikan harga barang itu.
  • Jual beli gharar atau jual beli yang tidak ada kejelasan atau sifatnya pertaruhan. Tidak diperbolehkan melakukan jual beli tanpa melihat barang tanpa mengetahui sifat dan jenisnya. Misalnya, menjual ikan yang masih di air.
  • Melakukan dua transaksi jual beli dalam satu akad.
  • Jual beli sistem panjar.
  • Menjual barang yang tidak ada pada penjual.
  • Menjual hutan dengan hutan.

Jadi itu merupakan penjelasna mengenai hukum membeli barang sitaan menurut islam, semoga bisa menjawab pertanyaanmu.

 

 

(Saepul)

Tag: KPKlelanglelang Bea Cukailelang KPKlelang motor murah

Artikel Terkait

kanker usus
Lifestyle

Mengenal Penyebab Kanker Usus, Lengkap dengan Pengobatan!

24 November 2024
hantu Pecenongan
Lifestyle

Geger Hantu Pecanongan di Istana Merdeka, Polisi Sampai Turun Tangan

23 Oktober 2024
buang air besar gunung
Lifestyle

Jangan Sampai Salah, Ini Cara Buang Air Besar di Gunung!

12 Oktober 2024
sinopsis the substance
Lifestyle

Sinopsis The Substance: Film Body Horror Paling Jenius di 2024!

6 Desember 2024
the beatles
Lifestyle

Lagu The Beatles Direstorasi Masuk Nominasi Grammy, Jalan Panjang Menunggu Teknologi

9 November 2024
ketamin
Lifestyle

Bikin BPOM Resah, Apa Kegunaan Ketamin?

9 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
biaya mobil listrik

Komparasi Biaya Mobil Listrik dan Bensin, Mana yang Masuk Akal?

Artikel Terpopuler

  • orang terkaya

    6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

noel hukum mati

Komitmen Lalap Noel, Gaungkan Hukum Mati Koruptor Malah Tersangka di KPK!

23 Agustus 2025
setya novanto bebas

Walau Bebas, Setya Novanto Masih Punya Kewajiban Hukum

19 Agustus 2025
pemakzulan gibran

Analisa Refly Harun: Pemakzulan Gibran Tak Sulit, Prabowo Punya Kuasa

19 Agustus 2025
bupati pati

Gerindra Sanksi Tegas Bupati Pati: Harus Berbakti pada Rakyat

16 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat