• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Harga Rokok Naik 2025, Catat Rincian Kenaikan!

Penulis Saepul
23 Desember 2024
A A
harga rokok naik

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Pemerintah Indonesia diperkirakan bakal menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2025, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

BACAJUGA

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

Saat ini, tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak mengalami perubahan. Keputusan itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Menurut peraturan yang yang rilis dalam Desember 2024, pemerintah berencana untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang berbasis padat karya, dan memaksimalkan penerimaan negara dari sektor ini.

Penyebab Kenaikan Harga Rokok

Meski tarif CHT tidak mengalami kenaikan, HJE rokok disinyalir akan naik sebagai bagian dari kebijakan untuk mengatur konsumsi rokok yang terus meningkat.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya saing industri rokok di Indonesia, khususnya yang mengandalkan tenaga kerja padat karya, serta meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari sektor tembakau.

Rincian Kenaikan 

Berikut adalah rincian harga jual eceran rokok yang mengalami kenaikan pada tahun 2025:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Golongan I: Harga jual eceran paling rendah Rp2.375 per batang (naik 5,08%) dengan tarif cukai Rp1.231 per batang.
  • Golongan II: Harga jual eceran paling rendah Rp1.485 per batang (naik 7,6%) dengan tarif cukai Rp746 per batang.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I: Harga jual eceran paling rendah Rp2.375 per batang (naik 5,08%) dengan tarif cukai Rp1.336 per batang.
  • Golongan II: Harga jual eceran paling rendah Rp1.565 per batang (naik 6,8%) dengan tarif cukai Rp794 per batang.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

  • Golongan I: Harga jual eceran paling rendah Rp1.555 per batang sampai dengan Rp2.170 per batang dengan tarif cukai Rp378 per batang.
  • Golongan II: Harga jual eceran paling rendah Rp95 per batang (naik 15%) dengan tarif cukai Rp223 per batang.
  • Golongan III: Harga jual eceran paling rendah Rp860 per batang (naik 18,6%) dengan tarif cukai Rp122 per batang.

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

  • Harga jual eceran paling rendah Rp2.375 per batang (naik 5%) dengan tarif cukai Rp1.232 per batang.

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

  • Golongan I: Harga jual eceran paling rendah Rp950 dengan tarif cukai Rp483 per batang (sama dengan 2024).
  • Golongan II: Harga jual eceran paling rendah Rp200 dengan tarif cukai Rp25 per batang (sama dengan 2024).

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

  • Harga jual eceran paling rendah Rp55 – Rp180, tidak ada perubahan dari tahun 2024.

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  • Harga jual eceran paling rendah Rp290, tidak ada perubahan dari tahun 2024.

8. Jenis Cerutu (CRT)

  • Harga jual eceran paling rendah Rp495 sampai Rp5.500, tidak ada perubahan dari tahun 2024.

 

(Saepul)

Tag: harga rokokharga rokok naikrokokrokok eceranrokok naik

Artikel Terkait

Duplikat bendera pusaka dan salinan naskah teks proklamasi Meluncur ke IKN
Nasional

Duplikat bendera pusaka dan salinan naskah teks proklamasi Meluncur ke IKN

10 Agustus 2024
penembakan PMI
Nasional

Buntut Penembakan PMI di Malaysia, Ketum BMN Desak Prabowo Bersikap!

28 Januari 2025
SKCK dihapus
Nasional

Soal Usulan SKCK Dihapus, Polri Buka Suara

25 Maret 2025
Nasional

KPU Bentuk Satgas Antisipasi Pelecehan Seksual, Akibat Hasyim Asyari?

20 Juli 2024
pabrik uang palsu uin
Nasional

Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, Dosen Diamankan!

14 Desember 2024
MUJ
Nasional

Selesaikan Piutang ENM, MUJ Bentuk Tim Pemulihan Aset

25 Juni 2025
Artikel Selanjutnya
pohon natal

Hiasan Pohon Cemara sering Warnai Natal, Sesuai Ajaran Kristen?

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025
soeharto pahlawan nasional (3)

Soeharto Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP Nilai Pemerintah Abai dengan Aspirasi!

11 November 2025
tokoh gelar pahlawan (2)

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto Hingga Marsinah

10 November 2025
Prabowo Israel

Prabowo dalam Taklimat Gerindra: Kekuasaan Bermanfaat untuk Rakyat

9 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat