• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Harga Rokok Naik 2025, Catat Rincian Kenaikan!

Penulis Saepul
23 Desember 2024
A A
harga rokok naik

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Pemerintah Indonesia diperkirakan bakal menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2025, yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

BACAJUGA

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

Saat ini, tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak mengalami perubahan. Keputusan itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Menurut peraturan yang yang rilis dalam Desember 2024, pemerintah berencana untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang berbasis padat karya, dan memaksimalkan penerimaan negara dari sektor ini.

Penyebab Kenaikan Harga Rokok

Meski tarif CHT tidak mengalami kenaikan, HJE rokok disinyalir akan naik sebagai bagian dari kebijakan untuk mengatur konsumsi rokok yang terus meningkat.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga daya saing industri rokok di Indonesia, khususnya yang mengandalkan tenaga kerja padat karya, serta meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari sektor tembakau.

Rincian Kenaikan 

Berikut adalah rincian harga jual eceran rokok yang mengalami kenaikan pada tahun 2025:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Golongan I: Harga jual eceran paling rendah Rp2.375 per batang (naik 5,08%) dengan tarif cukai Rp1.231 per batang.
  • Golongan II: Harga jual eceran paling rendah Rp1.485 per batang (naik 7,6%) dengan tarif cukai Rp746 per batang.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I: Harga jual eceran paling rendah Rp2.375 per batang (naik 5,08%) dengan tarif cukai Rp1.336 per batang.
  • Golongan II: Harga jual eceran paling rendah Rp1.565 per batang (naik 6,8%) dengan tarif cukai Rp794 per batang.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

  • Golongan I: Harga jual eceran paling rendah Rp1.555 per batang sampai dengan Rp2.170 per batang dengan tarif cukai Rp378 per batang.
  • Golongan II: Harga jual eceran paling rendah Rp95 per batang (naik 15%) dengan tarif cukai Rp223 per batang.
  • Golongan III: Harga jual eceran paling rendah Rp860 per batang (naik 18,6%) dengan tarif cukai Rp122 per batang.

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

  • Harga jual eceran paling rendah Rp2.375 per batang (naik 5%) dengan tarif cukai Rp1.232 per batang.

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

  • Golongan I: Harga jual eceran paling rendah Rp950 dengan tarif cukai Rp483 per batang (sama dengan 2024).
  • Golongan II: Harga jual eceran paling rendah Rp200 dengan tarif cukai Rp25 per batang (sama dengan 2024).

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

  • Harga jual eceran paling rendah Rp55 – Rp180, tidak ada perubahan dari tahun 2024.

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  • Harga jual eceran paling rendah Rp290, tidak ada perubahan dari tahun 2024.

8. Jenis Cerutu (CRT)

  • Harga jual eceran paling rendah Rp495 sampai Rp5.500, tidak ada perubahan dari tahun 2024.

 

(Saepul)

Tag: harga rokokharga rokok naikrokokrokok eceranrokok naik

Artikel Terkait

Makan Bergizi Gratis
Nasional

Pedagang Kantin Keluhkan Turun Omzet Gegara Program Makan Bergizi Gratis

15 Januari 2025
korupsi Gubernur Bengkulu
Nasional

Fakta OTT Korupsi Gubernur Bengkulu, Uang Haram untuk Tim Sukses Pilkada!

25 November 2024
polisi tembak polisi
Nasional

Jeratan Hukum bagi Tersangka Kasus Polisi Tembak Polisi, Bisa Mendekam di Bui Selamanya!

24 November 2024
pungli ormas
Nasional

Pungli Ekstrim Oknum Ormas hingga Triliunan, Bikin HKi Ogah-ogahan

10 Februari 2025
ppn 12 persen pekerja
Nasional

Janji Menaker Dampak Kebijakan PPN 12 Persen untuk Para Pekerja!

21 Desember 2024
Tes SKD CPNS
Nasional

Setelah Tes SKD CPNS 2024, Ini Tahapan Lain Seleksi

22 Oktober 2024
Artikel Selanjutnya
pohon natal

Hiasan Pohon Cemara sering Warnai Natal, Sesuai Ajaran Kristen?

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025
abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat