JAKARTA, PANJIRAKYAT: Para mitra driver mengeluhkan beban Biaya aplikasi Gojek mencapai 30% sebagai upaya PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) dalam mengejar profit.
Mitra driver mengeluhkan biaya aplikasi yang melambung membuat pendapatan mereka makin tipis dan pelanggan kabur.
Ketua Umum Idiec M. Tesar Sandikapura mengatakan, biaya aplikasi yang membesar menandakan bahwa Gojek berupaya memanfaatkan para mitra untuk mengeruk keuntungan.
Pendapatan yang didapat dari konsumen akan dialihkan untuk perusahaan, alih-laih kembali kepada mitra ataupun pengguna dalam bentuk insentif dan lain sebagainya.
“Mereka tambah kaya driver tidak, ini yang tidak fair sebenarnya. Regulasi ini seharusnya diatur oleh pemerintah,” kata Tesar melansir Bisnis, Rabu (7/1/2024).
Diketahui pada kuartal III/2024, Gojek yang merupakan bagian dari layanan berbasis permintaan atau On- Demand Services membukukan pendapatan bruto Rp10,38 triliun atau tumbuh 17% year on year/YoY. Penawaran premium seperti GoFood Express, berkontribusi 22% GTV GoFood.
Sementara itu total pendapatan kotor Grup GoTo pada periode tersebut mencapai Rp13,13 triliun atau naik 30% secara tahunan. Artinya, layanan berbasis permintaan Gojek masih menjadi kontributor utama pendapatan GOTO dengan porsi mencapai 79,1%.
Tesar menambahkan praktik memperkaya pemilik aplikasi tidak hanya terjadi di Indonesia. Layanan On Demand di Filipina dan beberapa negara lainnya, lanjutnya, juga melakukan hal yang sama.
Aplikator meraup menaikan keuntungan tanpa transparansi yang jelas kepada para pengguna dan mitra driver.
“Contoh ketika hujan ongkos naik, karena padat katanya, tetapi apakah itu menguntungkan driver? harusnya sama-sama fair,,” kata Tesar.
Dia mengatakan seharusnya kenaikan biaya saat cuaca hujan dikembalikan kepada mitra driver yang memiliki beban lebih berat saat mengangkut penumpang di tengah hujan dan jalannya yang kemungkinan macet.
Sementara itu, Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan potongan aplikasi maksimal 20% diambil dari total yang dibayarkan oleh konsumen atau dari total tarif perjalanan saja. Jika dibedah, ada 3 jenis tarif yang dibayarkan konsumen.
Pertama adalah tarif perjalanan. Kedua adalah platform fee yang besarannya tidak menentu. Ketiga adalah safe trip fee (semacam asuransi perjalanan) sebesar Rp1.000 per perjalanan. Sedangkan dari aturan, 20 persen diambil dari tarif perjalanan bukan dari semua yang dibebankan ke konsumen.
“Maka ini yang sering misslead dimana secara perhitungan beban konsumen, biaya aplikasi yang dibayarkan lebih dari 20 persen. Terlebih ketika konsumen membayarkan secara uang tunai yang akan terlihat membebani driver dengan potongan yang harus dibayarkan jadi besar,” kata Huda.
(Raya)