• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, 8 Desember 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Dirut PT Alfatih Diamankan Polda Jabar

Penulis Wira
4 Januari 2023
A A

FOTO (WEB)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJI RAKYAT : Dirut PT Alfatih berinisial RMY, diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

BACAJUGA

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

PT Alfatih adalah pengelola perusahaan Travel Haji furoda ilegal yang diperkirakan merugikan 45 calon jemaah haji.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, 45 jemaah itu dideportasi Pemerintah Arab Saudi karena visa yang digunakan tidak berlaku. Korban mengalami kerugian dengan total Rp4,6 miliar.

“Ini terjadi pada Juli 2022 melibatkan 45 jemaah calon haji yang bisa dianggap ditipu oleh pelaksana haji yang tidak memiliki legalitas,” kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (4/1/2023).

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, kasus itu bermula adanya korban yang berdatangan ke Polda Jawa Barat pada periode Juli 2022. Kemudian laporan tersebut dibuat pada Agustus 2022.

Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arif Rachman mengatakan RMY merupakan spesialis pemalsuan dokumen.

RMY menggunakan visa wisata dari Malaysia ke Arab Saudi, kemudian diubah menjadi visa haji bagi para calon jemaah Travel Haji Furoda.

Namun, kata dia, hal itu bisa terdeteksi Pemerintah Arab Saudi karena visa yang digunakan para korban tidak berlaku sehingga dideportasi.

Berdasarkan penyelidikan, perusahaan travel yang dikelola RMY tidak memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama, dan untuk menjaring para calon haji, RMY menyasar sejumlah pengajian di berbagai daerah.

Adapun alamat PT Alfatih menurutnya berada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, tetapi lokasinya fiktif.

“RMY ini meyakinkan para calon jemaah haji bahwa dirinya bisa memberikan fasilitas VIP, manasik haji tiga kali, dan berbagai fasilitas haji, termasuk naik haji tanpa antre,” kata Arif.

Setelah para calon haji dideportasi, RMY menjanjikan akan mengembalikan biaya yang telah dibayarkan para jemaah. Namun, kata dia, hingga awal 2023 belum ada upaya pengembalian uang kerugian tersebut.

Sejauh ini, RMY sebagai tersangka tunggal karena para pegawai di perusahaan Travel Haji Furoda bodong itu tidak ikut terlibat.

karena perbuatannya tersebur, Arif mengatakan RMY dijerat dengan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang ibadah haji dan umrah, diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar.

(WIRA)

Artikel Terkait

badan gizi nasional
Nasional

Presiden Terbitkan Perpres Badan Gizi Nasional, ini Sasaran Penerima

19 Agustus 2024
Hukum

Pelintir Putusan MA, LSM GMBI Maluku Utara Terancam Pidana

17 Mei 2024
Hukum

Bupati Muna dan Ketua DPC Muna, Jangan Sampai Lari Ke Luar Negeri

12 Juli 2023
gus farkhan miftah
Nasional

Gus Farkhan Digadang Gantikan Miftah, Dukungan Berdatangan

7 Desember 2024
dedi mulyadi jam sekolah
Nasional

Dedi Mulyadi Rencanakan Siswa Masuk Jam 6 Pagi, Supaya Apa?

2 Juni 2025
judi online komdigi
Nasional

Polisi Dalami Kasus Judi Online yang Seret Pegawai Komdigi

5 November 2024
Artikel Selanjutnya

Akhirnya, Majelis Hakim, JPU, Dan Kuasa Hukum Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat