BANDUNG, PANJIRAKYAT: Simak besaran penisun dari Presiden Jokowi. Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober 2024, kemudian akan tergantikan oleh pemerintahan baru, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Meski dikatakan akan pensiun, tetapi ia tetap akan menerima fasilitas keuangan dari negara, yakni uang pensiun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, mantan presiden yang mengundurkan diri berhak menerima tunjangan penisun.
Dana Pensiun Jokowi
Uang pensiun ini setara dengan gaji pokok terakhir dan Jokowi akan menerima jumlah yang sama dengan gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Adapun, gaji pokok tertinggi saat ini diberikan kepada Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yang besarnya mencapai Rp 5.040.000 per bulan.
Maka, uang pensiun Jokowi adalah Rp 30.240.000 per bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pensiun yang akan diterima Jokowi nantinya sudah diatur dalam undang-undang dan mencapai Rp 30.240.000.
Ketentuan
Selain itu, pemimpin negara akan menghadapi masa di mana mereka harus mengakhiri jabatannya, baik karena telah menyelesaikan masa bakti, mengundurkan diri, atau tidak terpilih kembali.
Terdapat ketentuan khusus mengenai pesangon bagi presiden yang habis masa kerjanya di Indonesia, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Pesangon bagi presiden yang telah menyelesaikan masa jabatannya mencakup beberapa hal. Dalam pasal-pasal yang ada, bahwa presiden berhak atas uang pensiun yang setara dengan gaji pokok terakhir mereka.
Hal ini berlaku bagi presiden yang mengundurkan diri dengan baik atau telah menyelesaikan masa jabatan sesuai ketentuan.
Uang pensiun tersebut akan cair secara otomatis setelah mantan presiden tidak lagi menjabat. Proses pencairannya diatur oleh lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN).
(Saepul)