• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Denda Tak Pasang Plat Nomor Kendaraan, Bisa Dipenjara?

Penulis Saepul
5 Oktober 2024
A A
denda telat ganti plat nomor (2)

(Dok.Daihatsu)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Simak denda tidak pasang plat nomor. Plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan bagian penting dalam registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Selain berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah, TNKB juga dari Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri), yang mencantumkan lambang dan tulisan “Korlantas Polri” sebagai tanda keaslian.

Aturan Plat Nomor

Plat nomor bukan resmi dari Korlantas Polri atau mengalami modifikasi, pemilik akan menghadapi konsekuensi pelanggaran.

Saat ini, Korlantas Polri telah melakukan perubahan pada fisik plat. Perubahan ini mencakup perubahan warna yang tadinya hitam ke putih.

ADVERTISEMENT

Bukan sekedar warna, melainkan untuk mengoptimalkan kinerja sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang bertujuan meningkatkan kepatuhan dan keamanan lalu lintas.

Aadapun aturan yang menaungi soal aturan ini, sebagaimana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam aturan tersebut, plat mengandung informasi penting seperti kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku. Selain itu, plat  harus memenuhi spesifikasi teknis teregister Korlantas Polri melalui keputusan resmi.

Pemasangan pelat nomor kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, juga jelas dalam aturannya. Setiap kendaraan wajib memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor, agar dapat terbaca dengan jelas pada jarak minimal 50 meter dari belakang.

Ini penting untuk memastikan bahwa semua kendaraan dapat dikenali oleh aparat penegak hukum dan pengguna jalan lainnya.

Denda Tak Memasang Plat Nomor

Sanksi bagi pelanggar aturan mengenai elat nomor kendaraan juga cukup tegas. Menurut UU LLAJ, kendaraan yang tidak melengkapi atau tidak memasang plat nomor akan terkena pidana kurungan selama maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.

Dengan berbagai perubahan dan pengaturan ini, elemen dari pelengkap kendaraan ini dapat berfungsi dengan lebih efektif dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Keberadaannya yang sah dan sesuai dengan regulasi menjadi bagian penting dalam sistem transportasi yang lebih baik di Indonesia.

 

(Saepul)

 

Tag: denda pajakDenda Pajak Motordenda plat nomorDenda Telat Ganti Plat Nomor

Artikel Terkait

operasi lodaya 2025 (3)
Otomotif

Daftar Lokasi dan Sasaran Tilang Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Bandung

10 Februari 2025
toyota
Otomotif

Toyota dan Hyundai Digugat Lantaran Diduga Jual Data Konsumen

29 Januari 2025
xanh sm driver
Otomotif

Penghasilan Bisa Melampaui PNS, Ini Cara Daftar Driver Xanh SM!

19 Desember 2024
lelah macet
Otomotif

Bahaya Lelah Berkendara, Atasi dengan Cara Ini Biar Segar!

16 September 2024
sistem cakra presisi
Otomotif

Bye-bye Tilang Manual, Sistem Cakra Presisi Lebih Canggih!

21 Januari 2025
BIAYA BBN
Otomotif

Biaya BBN Kendaraan Bekas Dihapus, Tapi Ada Aturan Khusus Bagi Unit Baru!

2 November 2024
Artikel Selanjutnya
BBM sulfur tinggi

Pemerintah Komitmen Penggunaan BBM Sulfur Rendah, 3 Kota Mulai Jadi Road Map

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025
abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat