BANDUNG, PANJIRAKYAT: Simak denda tidak pasang plat nomor. Plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan bagian penting dalam registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Selain berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah, TNKB juga dari Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri), yang mencantumkan lambang dan tulisan “Korlantas Polri” sebagai tanda keaslian.
Aturan Plat Nomor
Plat nomor bukan resmi dari Korlantas Polri atau mengalami modifikasi, pemilik akan menghadapi konsekuensi pelanggaran.
Saat ini, Korlantas Polri telah melakukan perubahan pada fisik plat. Perubahan ini mencakup perubahan warna yang tadinya hitam ke putih.
Bukan sekedar warna, melainkan untuk mengoptimalkan kinerja sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang bertujuan meningkatkan kepatuhan dan keamanan lalu lintas.
Aadapun aturan yang menaungi soal aturan ini, sebagaimana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam aturan tersebut, plat mengandung informasi penting seperti kode wilayah, nomor registrasi dan masa berlaku. Selain itu, plat harus memenuhi spesifikasi teknis teregister Korlantas Polri melalui keputusan resmi.
Pemasangan pelat nomor kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, juga jelas dalam aturannya. Setiap kendaraan wajib memiliki lampu penerangan untuk pelat nomor, agar dapat terbaca dengan jelas pada jarak minimal 50 meter dari belakang.
Ini penting untuk memastikan bahwa semua kendaraan dapat dikenali oleh aparat penegak hukum dan pengguna jalan lainnya.
Denda Tak Memasang Plat Nomor
Sanksi bagi pelanggar aturan mengenai elat nomor kendaraan juga cukup tegas. Menurut UU LLAJ, kendaraan yang tidak melengkapi atau tidak memasang plat nomor akan terkena pidana kurungan selama maksimal dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.
Dengan berbagai perubahan dan pengaturan ini, elemen dari pelengkap kendaraan ini dapat berfungsi dengan lebih efektif dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.
Keberadaannya yang sah dan sesuai dengan regulasi menjadi bagian penting dalam sistem transportasi yang lebih baik di Indonesia.
(Saepul)