JAKARTA, PANJI RAKYAT: Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dengan pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI.
Ketua Umum PKB itu dilaporkan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia Musyanto, lantaran dengan dugaan penyalahgunaan jabatan.
“Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji,” kata Musyanto melansir Antara. Senin (05/08/2024).
BACA JUGA: Demo di Kantor PBNU, Wasekjen NU Yakini Dugaan Kuat Diatur ‘PKB’
Ia menjelaskan, pelaporan itu merupakan indisiatif diri selaku warga negara untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga parlemen agar membangun negara yang sehat. Musyanto menilai, penyalahgunaan kewenangan itu bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Dalam laporannya, Musyanto menyerahkan berkas yang mengandung bukti-bukti mengenai hal itu. Untuk beberapa hari ke depan, dirinya menyatakan, akan menyertakan bukti lainnya.
Kendati begitu, ia membantah bahwa laporannya itu berkaitan dengan konflik internal antara PKB dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) baru-baru ini. Ia mengklaim, datang bukan dari organisasi yang sama.
Lebih lanjut, Musyanto, mendukung DPR yang mengadakan Panitia Khusus (Pansus) Angket yang mengusut permasalahan penyelenggaraan haji 2024.
“Pokoknya yang berkaitan dengan kebaikan negara ya kita mendukung kita, nggak mungkin kita nggak dukung,” ungkapnya.