• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 17 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Buntut Viral Batas Laut Tangerang, KKP Peringatkan Segera Cabut!

Penulis Saepul
10 Januari 2025
A A
batas laut

(IKementerian Kelautan dan Perikanan)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Ramai rekaman batas laut Tangerang, terpasang pagar, mendapatkan tindak lanjut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

BACAJUGA

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

Pager laut tidak berizin itu, mendapat penyegelan dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penyegelan, Kamis (9/1/2025).

Adapun, hal itu merujuk Pasal 4 Ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021. Tentang Pengawasan Ruang Laut.

KKP memberikan tenggat waktu maksimal dalam 20 hari, agar pagar yang terpasang itu, untuk segera dibongkar. Namun, jika tidak,  maka pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas KKP.

ADVERTISEMENT

“KKP akan mendalami siapa pemiliknya dan kami cari informasi. Kalau sudah fiks ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, di lokasi.

Ia menegaskan, akan mengusut pemasangan pagar tak berizin itu, untuk mengetahui  siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Dampak dari pagar bambu setinggi enam meter ini tidak hanya ilegal, tetapi juga menghambat aktivitas nelayan kecil di laut itu.

“Sebelumnya, kami sudah memeriksa saat panjang pagar hanya 7 kilometer. Namun, menjelang akhir tahun, panjangnya bertambah menjadi 30 kilometer, sehingga ini harus dihentikan,” ucapnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trabggono menegaskan, pihaknya akan memberikan peringatan pada pelaku. Hal tersebut dilakukan jika terbukti tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Kita sudah turunkan Dirjen PSDKP untuk melihat situasi di lapangan apakah ada izin KKPRL-nya atau tidak. Kalau tidak ada izinnya ya Itu kita akan memberikan peringatan kepada yang melakukan,” ujarnya.

 

(Saepul)

Tag: Kapal penyedot pasir lautLaut Hitampagar lautpagar laut tangerang

Artikel Terkait

kasus penganiayaam toko roti
Nasional

Bikin Karyawati Terintimidasi, Pelaku Penganiayaan di Toko Roti Gercep Disergap Polisi sebelum Kabur!

16 Desember 2024
Yasonna Laoly KPK
Nasional

Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Yasonna Laoly

18 Desember 2024
penembakan bos rental
Nasional

TNI AL Pastikan Oknum Penembak Bos Rental Diproses Hukum!

7 Januari 2025
pagar batas laut komeng
Nasional

Polemik Pagar Batas Laut Tangerang, Komentar Ali Alwi dan Komeng Beda!

16 Januari 2025
keluarga pinjol
Nasional

1 Keluarga Akhiri Hidup Gegara Pinjol di Tangerang, KemenPPPA Turun Tangan

17 Desember 2024
WNI IRAN
Nasional

Kemenlu Belum Berhasil Evakuasi Seluruh WNI di IRAN, Ada Penghambat?

26 Juni 2025
Artikel Selanjutnya
donald trump

Dulu Galak ke META, Donald Trump Berubah Sikap Pasca Ada Kebijakan Ini!

Artikel Terpopuler

  • Lelang KPK

    Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sisipan Surat Prabowo pada Budi Arie hingga Sri Mulyani Pasca Reshuffle Kabinet

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

kpu dokumen persyaratan pilpres (3)

Langkah KPU Tutupi Dokumen Persyaratan Pilpres, Kaburkan Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran?

16 September 2025
surat prabowo

Sisipan Surat Prabowo pada Budi Arie hingga Sri Mulyani Pasca Reshuffle Kabinet

15 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (5)

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, untuk Penuhi Harapan Publik?

9 September 2025
reshuffle kabinet merah putih (3)

Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Perlahan Singkirkan Geng Solo dalam Pemerintahan?

9 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat