JAKARTA, PANJIRAKYAT: PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat, agar membeli gas LP 3KG di pangkal resmi, setelah ditetapkan aturan pengecer dilarang menjual. Akibatnya, kebijakan itu, justru menjadi fenomena kelangkaan gas tersebut.
Tidak heran juga, konsumen kesulitan untuk mencari pangkalan titik resmi gas subsidi tersebut, yang paling dekat dari tempat tinggal.
Untuk mengetahui pangkalan resmi penjual gas LPG 3KG, dapat diketahui secara fisik bangunan. Sehingga, bisa dibedakan dengan pengecer warung.
Informasi cara mengetahui lokasi pangkalan resmi LPG 3kg Pertamina terdekat hingga ciri-cirinya ini penting mengingat warung pengecer tidak akan lagi melayani jual beli gas bersubsidi tersebut mulai 1 Maret 2025.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan Pertamina Patra Niaga sudah menyediakan akses untuk memudahkan masyarakat mencari pangkalan resmi LPG 3kg terdekat.
Masyarakat yang ingin mencari tahu lokasi pangkalan resmi gas elpiji 3kg terdekat secara online dapat mengakses link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
“Masyarakat juga bisa meminta informasi melalui Call Centre 135,” kata Heppy di Jakarta, Sabtu 1 Februari 2025.
Pangkalan Resmi LGP 3kg
Dia menambahkan, ciri-ciri pangkalan resmi LPG 3kg Pertamina dapat dikenali dari papan nama atau spanduk yang menyatakan mereka adalah pangkalan resmi dan tertera harga jual sesuai HET.
Adapun alasan masyarakat diimbau membeli LPG 3kg di pangkalan, tutur Heppy, karena untuk mendapatkan harga jual yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), sebagaimana yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
“Pembelian di pangkalan resmi LPG 3kg tentu lebih murah harganya dibandingkan beli di pengecer,” sebutnya.
Selain itu, Heppy juga menyampaikan bahwa para pengecer dapat menjadi pangkalan resmi setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut merespons Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berencana mengubah pengecer LPG 3kg menjadi pangkalan resmi, mulai pada 1 Februari 2025.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung meminta para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi.
Adapun waktu transisi dari pengecer menjadi pangkalan resmi yang disediakan adalah satu bulan mulai 1 Februari 2025. Dengan demikian, pada Maret 2025, tidak ada lagi pengecer LPG 3kg.
Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan saat ini pemerintah sedang menerapkan pembatasan pembelian gas LPG 3kg. Pembatasan tersebut dalam rangka menata ulang pembelian gas LPG 3kg.
Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan bahwa distribusi LPG 3kg benar-benar tepat sasaran. Bahlil mengingatkan bahwa LPG 3kg merupakan salah satu bentuk subsidi energi dari pemerintah.
(Saepul)