JAKARTA, PANJIRAKYAT: Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta kepada pemerintah, berhati-hati dalam memindahkan narapidana (napi) ke negara lain atau disebut transfer of prisioner.
Akibat dari pemindahan terpidana narkoba, Mary Jane Veloso, warga negara Filipina, kini sejumlah negara juga turut meminta hal serupa seperti Australia untuk anggota napi Bali Nine.
“Permintaan pemindahan narapidana oleh berbagai negara dapat menciptakan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia,” kata Pangeran melansir Antara, Sabtu ( 14/12/2024).
Menurutnya, pemindahan tahanan Mary Jane ke negara asalnya itu, telah menjadi sorotan, apalagi Indonesia belum memiliki dasar hukum terkait hal tersebut. Keputusan transfer of prisoner ini hanya berlandaskan perjanjian dua negara atau sisi diplomasi.
Lebih lanjut, kata Pangeran, persoalan itu belum tuntas, terlebih beberapa negara meminta hal yang sama. Sedikitnya, ada dua negara yang meminta pemindahan narapidana negaranya, yakni Australia dan Prancis.
Ia menilai, tanpa adanya dasar hukum yang rigid, pemindahan narapidana ke negara asalnya, justru akan menjadi permasalahan baru dalam sistem hukum Indonesia.
“Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini berpotensi memperburuk ketimpangan dalam sistem peradilan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” katanya.
Pemindahan narpidana dari pemerintah Indonesia, dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Namun, menurutnya, pemindahan tahanan asing seharusnya berbadan hukum yang lebih tinggi. Lantas, Pangeran menyoroti UU tersebut, yang seharusnya memiliki turunannya.
“Kami berharap Pemerintah lebih hati-hati dalam membuat keputusan. Jangan sampai menabrak konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi,” katanya.
(Saepul)