• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Berawal dari Mary Jane, Pemerintah Harus Waspada Pindahkan Napi Asing

Penulis Saepul
14 Desember 2024
A A
pemindahan napi

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta kepada pemerintah, berhati-hati dalam memindahkan narapidana (napi) ke negara lain atau disebut transfer of prisioner.

BACAJUGA

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

Akibat dari pemindahan terpidana narkoba, Mary Jane Veloso, warga negara Filipina, kini sejumlah negara juga turut meminta hal serupa seperti Australia untuk anggota napi Bali Nine.

“Permintaan pemindahan narapidana oleh berbagai negara dapat menciptakan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia,” kata Pangeran melansir Antara, Sabtu ( 14/12/2024).

Menurutnya, pemindahan tahanan Mary Jane ke negara asalnya itu, telah menjadi sorotan, apalagi Indonesia belum memiliki dasar hukum terkait hal tersebut. Keputusan transfer of prisoner ini hanya berlandaskan perjanjian dua negara atau sisi diplomasi.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, kata Pangeran, persoalan itu belum tuntas, terlebih beberapa negara meminta hal yang sama. Sedikitnya, ada dua negara yang meminta pemindahan narapidana negaranya, yakni Australia dan Prancis.

Ia menilai, tanpa adanya dasar hukum yang rigid, pemindahan narapidana ke negara asalnya, justru akan menjadi permasalahan baru dalam sistem hukum Indonesia.

“Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini berpotensi memperburuk ketimpangan dalam sistem peradilan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” katanya.

Pemindahan narpidana dari pemerintah Indonesia, dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Namun, menurutnya, pemindahan tahanan asing seharusnya berbadan hukum yang lebih tinggi. Lantas, Pangeran menyoroti UU tersebut, yang seharusnya memiliki turunannya.

“Kami berharap Pemerintah lebih hati-hati dalam membuat keputusan. Jangan sampai menabrak konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi,” katanya.

 

(Saepul)

Tag: mary Janenapiterpidana asingterpidana mati Mary Jane

Artikel Terkait

disertasi bahlil (2)
Nasional

Disertasi Bahlil Dibekukan: Saya kan Mahasiswa

7 Maret 2025
retno marsudi sekjen pbb
Nasional

Retno Marsudi, Satu-satunya dari Indonesia Diutus Sekjen PBB untuk Isu Air!

14 September 2024
Patwal taksi Blue Bird
Nasional

Klarifikasi Raffi Ahmad soal Patwal yang Disebut Arogan Tunjuk-tunjuk Taksi Blue Bird

12 Januari 2025
puan grib
Nasional

Soal Kasus GRIB, Puan Tak Kompromi Bubarkan Premanisme Berkedok Ormas!

26 Mei 2025
polisi bunuh ibu kandung
Nasional

Terungkap, Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi Ternyata Pasien Poli Jiwa Sejak Tahun 2020

6 Desember 2024
brimob menembak warga
Nasional

Oknum Brimob Menembak Warga di Kebun Sawit, Nyawa Tak Tertolong!

25 November 2024
Artikel Selanjutnya
Pasta tipis

Ilmuwan Ciptakan Pasta Tipis Lebih dari Rambut, Gabut atau Serius?

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

ricuh muktamar (2)

Kericuhan dalam Muktamar PPP, Usman Tokan Yakini Biang Kerok bukan dari Internal Partai

29 September 2025
zulhas indonesia forum global

Zulhas Klaim Indonesia Pegang Peran Penting pada Forum Internasional, Apa Itu?

26 September 2025
calon ppp (2)

Calon Ketum PPP Makin Mengerecut Jelang Muktamar X, Ini Kandidat Paling Potensial

25 September 2025
Prabowo Israel

Prabowo Tetap Beri Pilihan untuk Israel Jika Ingin Diakui 

23 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat