• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 14 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Berawal dari Mary Jane, Pemerintah Harus Waspada Pindahkan Napi Asing

Penulis Saepul
14 Desember 2024
A A
pemindahan napi

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta kepada pemerintah, berhati-hati dalam memindahkan narapidana (napi) ke negara lain atau disebut transfer of prisioner.

BACAJUGA

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

Akibat dari pemindahan terpidana narkoba, Mary Jane Veloso, warga negara Filipina, kini sejumlah negara juga turut meminta hal serupa seperti Australia untuk anggota napi Bali Nine.

“Permintaan pemindahan narapidana oleh berbagai negara dapat menciptakan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia,” kata Pangeran melansir Antara, Sabtu ( 14/12/2024).

Menurutnya, pemindahan tahanan Mary Jane ke negara asalnya itu, telah menjadi sorotan, apalagi Indonesia belum memiliki dasar hukum terkait hal tersebut. Keputusan transfer of prisoner ini hanya berlandaskan perjanjian dua negara atau sisi diplomasi.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, kata Pangeran, persoalan itu belum tuntas, terlebih beberapa negara meminta hal yang sama. Sedikitnya, ada dua negara yang meminta pemindahan narapidana negaranya, yakni Australia dan Prancis.

Ia menilai, tanpa adanya dasar hukum yang rigid, pemindahan narapidana ke negara asalnya, justru akan menjadi permasalahan baru dalam sistem hukum Indonesia.

“Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini berpotensi memperburuk ketimpangan dalam sistem peradilan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” katanya.

Pemindahan narpidana dari pemerintah Indonesia, dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Namun, menurutnya, pemindahan tahanan asing seharusnya berbadan hukum yang lebih tinggi. Lantas, Pangeran menyoroti UU tersebut, yang seharusnya memiliki turunannya.

“Kami berharap Pemerintah lebih hati-hati dalam membuat keputusan. Jangan sampai menabrak konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi,” katanya.

 

(Saepul)

Tag: mary Janenapiterpidana asingterpidana mati Mary Jane

Artikel Terkait

Kades Kohod latter C
Nasional

Soal Kasus SHM Pagar Laut, Kades Kohod Disebut Belum Serahkan Letter C

6 Februari 2025
Misa Paus Fransiskus
Nasional

FPI Protes Azan Magrib Pakai Running Text saat Misa Paus Fransiskus, Kemenag Bereaksi!

4 September 2024
WNI IRAN
Nasional

Kemenlu Belum Berhasil Evakuasi Seluruh WNI di IRAN, Ada Penghambat?

26 Juni 2025
alat musik celempungan
Nasional

Terancam Tergerus Zaman, Ketahui Sejarah dari Alat Musik Celempungan

1 September 2024
kejati INKA
Hukum

Kejati Endus Penyelewengan Dana dari INKA di Kongo

24 Juli 2024
aturan anak internet
Hukum

Aturan Perlindungan Anak di Internet Digodok, Simak 13 Poin ini!

27 Agustus 2024
Artikel Selanjutnya
Pasta tipis

Ilmuwan Ciptakan Pasta Tipis Lebih dari Rambut, Gabut atau Serius?

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025
prabowo megawati

Megawati Layangkan Pesan ke Prabowo, Buang Para Buzzer!

12 Agustus 2025
kodam baru

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

11 Agustus 2025
megawati prada lucky

Megawati Ikut Colek Kasus Kematian Prada Lucky: Sakit Sekali!

11 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat