• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Banyak Perusahaan Tak Bayar Upah Sesuai UMP, Kurang Pengawasan?

Penulis Saepul
22 November 2024
A A
upah ump

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Upah di bawah standar minimum (UMP) masih terjadi pada perusahaan, yang harus menjadi  perhatian besar bagi Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo -Gibran.

BACAJUGA

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar Mengatakan, jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, seharusnya para perusahaan tidak boleh membayar upah di bawah upah minimum sesuai dengan penepatan gubernur setempat

“Jadi para pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang telah ditetapkan gubernur,” kata Timboel melansirTeropongmedia.id, Kamis (21/11/2024).

Timboel melanjutkan, sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh membayar upah sesuai UMP, bisa terkena sanksi berupa pidana.

ADVERTISEMENT

“Adapun sanksi bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum adalah sanksi denda dan atau sanksi pidana,” jelasnya.

Mengacu dalam pasal 36 PP 36 tahun 2021, untuk usaha mikro dan kecil tertuang upah minimumnya tidak berdasarkan pada upah minimum yang ditetapkan gubernur. Itu ketentuan secara yuridis.

Fakta sosiologis selama ini masih banyak pengusaha menengah dan besar yang membayar upah di bawah nilai upah minimum yang ditetapkan gubernur, namun pihak pengawas ketenagakerjaan tidak tegas dalam menindaklanjuti laporan pekerja sehingga sanksi denda dan atau pidana yg diamanatkan UU 13 tahun 2003 dan UU 6 tahun 2023 tidak berjalan dengan baik.

“Permasalahan upah minimum selama ini dikontribusi oleh lemahnya pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan pusat, sehingga pengusaha merasa aman kalau membayar upah di bawah upah minimum,” ungkapnya.

Selama ini kelemahan paling besar di hubungan industrial adalah lemahnya pengawas ketenahakerjaan.

“Saya berharap Menaker baru saat ini membentuk Komisi Pengawas Ketenagakerjaan yang memgawasi kinerja pengawas ketenagakerjaan di propinsi dan pusat,” bebernya.

Komisi Pengawas Ketenagakerjaan yang terdiri dari 3 unsur Tripartit yaitu SP SB, Apindo, dan Pemerintah, bertanggungjawab ke Presiden. Komisi ini memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada pengawas ketenagakerjaan.

 

(Saepul)

Tag: perusahaanpotongan gaji taperaUMKumpUMR

Artikel Terkait

banjir rob
Nasional

Waspada, BMKG Rilis Wilayah Pesisir Berisiko Terkena Banjir Rob!

9 Maret 2025
agus buntung amnesti
Nasional

Agus Buntung Berpotensi Tak dapat Amnesti, Ini Alasan Polisi!

20 Februari 2025
Jokowi Serukan Pembangunan di IAF 2024 ke-2
Nasional

Jokowi Serukan Pembangunan di IAF 2024 ke-2

2 September 2024
pelecehan seksual
Nasional

Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Predator Anak, Korban 7 Santri!

16 Januari 2025
iPhone 16 Indonesia
Nasional

iPhone 16 Masih Sulit Masuk Indonesia, DPR: Masa Barang Orang Bebas ke Negara Kita

11 November 2024
garuda biru
Nasional

Garuda Biru Menyeruak Lagi di Medsos, Tolak PPN 12 Persen!

21 November 2024
Artikel Selanjutnya
algoritma instagram

Bosan dengan Konten Itu-Itu Aja? Ini Cara Atur Algoritma di Instagram!

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025
soeharto pahlawan nasional (3)

Soeharto Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP Nilai Pemerintah Abai dengan Aspirasi!

11 November 2025
tokoh gelar pahlawan (2)

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto Hingga Marsinah

10 November 2025
Prabowo Israel

Prabowo dalam Taklimat Gerindra: Kekuasaan Bermanfaat untuk Rakyat

9 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat