• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Banyak Perusahaan Tak Bayar Upah Sesuai UMP, Kurang Pengawasan?

Penulis Saepul
22 November 2024
A A
upah ump

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Upah di bawah standar minimum (UMP) masih terjadi pada perusahaan, yang harus menjadi  perhatian besar bagi Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo -Gibran.

BACAJUGA

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar Mengatakan, jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, seharusnya para perusahaan tidak boleh membayar upah di bawah upah minimum sesuai dengan penepatan gubernur setempat

“Jadi para pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang telah ditetapkan gubernur,” kata Timboel melansirTeropongmedia.id, Kamis (21/11/2024).

Timboel melanjutkan, sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh membayar upah sesuai UMP, bisa terkena sanksi berupa pidana.

ADVERTISEMENT

“Adapun sanksi bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum adalah sanksi denda dan atau sanksi pidana,” jelasnya.

Mengacu dalam pasal 36 PP 36 tahun 2021, untuk usaha mikro dan kecil tertuang upah minimumnya tidak berdasarkan pada upah minimum yang ditetapkan gubernur. Itu ketentuan secara yuridis.

Fakta sosiologis selama ini masih banyak pengusaha menengah dan besar yang membayar upah di bawah nilai upah minimum yang ditetapkan gubernur, namun pihak pengawas ketenagakerjaan tidak tegas dalam menindaklanjuti laporan pekerja sehingga sanksi denda dan atau pidana yg diamanatkan UU 13 tahun 2003 dan UU 6 tahun 2023 tidak berjalan dengan baik.

“Permasalahan upah minimum selama ini dikontribusi oleh lemahnya pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan pusat, sehingga pengusaha merasa aman kalau membayar upah di bawah upah minimum,” ungkapnya.

Selama ini kelemahan paling besar di hubungan industrial adalah lemahnya pengawas ketenahakerjaan.

“Saya berharap Menaker baru saat ini membentuk Komisi Pengawas Ketenagakerjaan yang memgawasi kinerja pengawas ketenagakerjaan di propinsi dan pusat,” bebernya.

Komisi Pengawas Ketenagakerjaan yang terdiri dari 3 unsur Tripartit yaitu SP SB, Apindo, dan Pemerintah, bertanggungjawab ke Presiden. Komisi ini memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada pengawas ketenagakerjaan.

 

(Saepul)

Tag: perusahaanpotongan gaji taperaUMKumpUMR

Artikel Terkait

pt abs
Nasional

PT ABS Jaga Erat Komitmen Pelestarian Lingkungan Serta Patuh pada Aturan

8 Mei 2025
tom lembong (2)
Nasional

CSIIS Sebut Tom Lembong Tak Lama Lagi ‘Dilepas’

2 November 2024
sesar garsela
Nasional

5 Gempa Guncang Bandung, Terjadi Akibat Aktivitas Sesar Garsela

18 September 2024
5 Cara Cek KTP Dipakai Pinjol, Anti Ribet!
Nasional

5 Cara Cek KTP Dipakai Pinjol, Anti Ribet!

13 November 2024
OCCRP jokowi
Nasional

Didukung Oligarki, Jokowi Masih Sangat Kuat Pengaruhi Politik Indonesia

27 November 2024
menpar widiyanti
Nasional

Menpar Widiyanti Putri Wardhana Jadi Menteri Paling Tajir, Ini Sumber Kekayaannya

22 Januari 2025
Artikel Selanjutnya
algoritma instagram

Bosan dengan Konten Itu-Itu Aja? Ini Cara Atur Algoritma di Instagram!

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

ricuh muktamar (2)

Kericuhan dalam Muktamar PPP, Usman Tokan Yakini Biang Kerok bukan dari Internal Partai

29 September 2025
zulhas indonesia forum global

Zulhas Klaim Indonesia Pegang Peran Penting pada Forum Internasional, Apa Itu?

26 September 2025
calon ppp (2)

Calon Ketum PPP Makin Mengerecut Jelang Muktamar X, Ini Kandidat Paling Potensial

25 September 2025
Prabowo Israel

Prabowo Tetap Beri Pilihan untuk Israel Jika Ingin Diakui 

23 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat