• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Wajib Bagi Pemilik, Mobil dan Motor Harus Punya Asuransi Mulai 2025!

Penulis Saepul
27 Desember 2024
A A
asuransi mobil motor

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan aturan baru yang mewajibkan seluruh pemilik kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor harus memiliki asuransi third party liability (TPL).

BACAJUGA

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Sebelum Beli Yadea Velax, Ketahui Harga dan Varian Jarak Tempuh!

Meskipun aturan ini telah terencana, penetapan perdanaa akan berlaku tahun 2025. TPL memiliki manfaat sebagai produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan akibat kendaraan bermotor yang diasuransikan.

Asuransi Mobil Motor Masuk UU PPSK

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.

Namun, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), akan terterap asuransi wajib menjadi pegangan seluruh pemilik mobil maupun motor. ”

ADVERTISEMENT

Saat ini, kami tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK, dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib tersebut dapat diterapkan paling lambat Januari 2025,” ujarnya.

Ia menambahkan, melihat pada beberapa negara, termasuk negara-negara di ASEAN, sudah lebih dulu menerapkan kewajiban asuransi kendaraan.

“Praktik ini sudah banyak diterapkan di berbagai negara, termasuk di ASEAN,” tambahnya.

Konsep Asuransi Wajib

Asuransi kendaraan wajib ini, mengasah para pemilik dalam hal gotong royong di masyarakat. Dalam konteks kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian yang terjadi dapat ditekan melalui sistem asuransi ini.

Kendati begitu, tantangan terbesar dalam penetapan aturan ini adalah penyediaan platform yang dapat memantau asuransi yang digunakan oleh setiap kendaraan bermotor.

Adupan perintah pembentukan program asuransi wajib ini tercantum dalam Pasal 39A UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dalam pasal tersebut, menjelaskan pemerintah memiliki kewenangan untuk membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan, dan dapat menunjuk kelompok tertentu yang diwajibkan untuk membayar premi atau kontribusi asuransi sebagai sumber pendanaan.

Penyelenggaraan lebih lanjut mengenai program asuransi wajib ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang memerlukan persetujuan dari DPR. Setelah PP disahkan, peraturan tersebut akan diturunkan menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Program asuransi wajib ini akan dikelompokan dalam peta jalan perasuransian 2023-2027. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas penetrasi dan densitas asuransi di Indonesia.

“Industri perasuransian harus melakukan inovasi untuk menyediakan produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mendukung program pembangunan nasional,” ungkapnya, mengutip dokumen road map perasuransian.

Saat ini, pemerintah melalui OJK masih menunggu penyelesaian rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur tentang asuransi wajib kendaraan bermotor.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan regulasi terkait. Setelah itu, OJK akan menyiapkan aturan yang lebih teknis melalui POJK.

Lebih lanjut, kata Ogi, kebijakan ini penting untuk melindungi pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor.

Selain itu, implementasi kebijakan TPL diharapkan dapat membantu meningkatkan pendalaman pasar asuransi di Indonesia, yang masih terbilang rendah.

Hingga Oktober 2024, aset perusahaan asuransi di Indonesia baru mencapai 5,32 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), angka yang sangat rendah dibandingkan dengan negara-negara lain.

Ia menekankan, kolaborasi antara pemerintah dan industri perasuransian dalam menerapkan kebijakan ini sangatlah penting.

Pemerintah melalui peraturan yang turunan dari UU PPSK, serta kesiapan industri dalam menyediakan produk TPL yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, akan menjadi kunci sukses implementasi asuransi wajib kendaraan bermotor di Indonesia.

 

(Saepul)

Tag: asuran mobil motorasuransiasuransi kendaraanasuransi TPLinsentif mobil hybridinsentif mobil listrikkendaraan

Artikel Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Ini Syarat dan Panduannya
Otomotif

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Ini Syarat dan Panduannya

30 September 2024
kredit toyota hilux rangga
Otomotif

Cocok Buat Niaga, Ini Skema Kredit Toyota Hilux Rangga Lengkap!

18 Oktober 2024
ujian SIM C
Otomotif

Tips Mulus Lolos Ujian Sim C, Biar Tak Gagal 2 Kali!

22 November 2024
ppn 12 persen
Otomotif

Kebijakan PPN 12 Persen, Maaf Jenis Kendaraan Ini Terdampak!

13 Desember 2024
Suzuki Jimny White Rhino
Otomotif

Pancaran Suzuki Jimny White Rhino Unit Limit, Harga Hampir Rp 500 Juta!

24 November 2024
Tesla
Otomotif

Ironis! Tesla Babat 500 Ribu Pohon untuk Bangun Pabrik Kendaraan Ramah Lingkungan

28 Agustus 2024
Artikel Selanjutnya
hp tidak bisa whatsapp

Maaf 18 HP Ini Tak Bisa Pakai WhatsApp 2025, dari Samsung hingga Sony!

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

ricuh muktamar (2)

Kericuhan dalam Muktamar PPP, Usman Tokan Yakini Biang Kerok bukan dari Internal Partai

29 September 2025
zulhas indonesia forum global

Zulhas Klaim Indonesia Pegang Peran Penting pada Forum Internasional, Apa Itu?

26 September 2025
calon ppp (2)

Calon Ketum PPP Makin Mengerecut Jelang Muktamar X, Ini Kandidat Paling Potensial

25 September 2025
Prabowo Israel

Prabowo Tetap Beri Pilihan untuk Israel Jika Ingin Diakui 

23 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat