• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 11 Juni 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Kebijakan PPN 12 Persen, Maaf Jenis Kendaraan Ini Terdampak!

Penulis Saepul
13 Desember 2024
A A
ppn 12 persen

(Suzuki Duta Cendana)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Sejumlah kendaraan mewah seperti mobil dan sepeda motor akan terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, mulai Januari 2025.

BACAJUGA

Jelang 1 Tahun Memimpin, Prabowo Gencar Bekerja Pantang Libur?

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Keputusan ini berasal dari Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa tarif PPN 12 persenakan diberlakukan secara selektif, hanya untuk barang-barang mewah.

Keputusan tersebut semakin menguatkan kebijakan sebelumnya yang sudah berlaku mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang kini akan terkombinasi dengan PPN 12 persen untuk produk-produk tertentu.

“PPN adalah undang-undang, ya akan kita laksanakan, tapi selektif. Hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo dalam keterangan pers di Istana Merdeka pada Jumat (6/12/2024).

ADVERTISEMENT

Jenis Kendaraan yang Terkena PPN 12 Persen

Merujuk kebijakan yang sudah ada, beberapa jenis kendaraan akan terkena pajak barang mewah, baik mobil maupun sepeda motor.

PPN 12 persen yang mulai berlaku pada Januari 2025 akan menambah beban pajak bagi mereka yang membeli kendaraan-kendaraan tersebut, terutama kendaraan mewah yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan tarif yang bervariasi antara 10 persen hingga 200 persen.

Meskipun kebijakan ini sudah diumumkan, pemerintah belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai spesifikasi mobil mewah yang akan terkena tarif PPN 12 persen.

Namun, berdasarkan peraturan yang telah ada, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021, pemerintah telah menentukan jenis kendaraan yang masuk dalam kategori barang mewah.

Menurut PMK Nomor 141/PMK.010/2021, berikut ini adalah jenis kendaraan bermotor yang termasuk dalam kategori barang kena pajak mewah yang dikenai PPnBM dan berpotensi terkena kebijakan ini mulai 1 Januari 2025:

1. Kendaraan Bermotor Angkutan Orang (Mobil)

  • Kapasitas isi silinder hingga 3.000 cc:
    • PPnBM tarif: 15%, 20%, 25%, atau 40%, tergantung pada harga dan spesifikasi mobil.
  • Kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc:
    • PPnBM tarif: 40%, 50%, 60%, atau 70%, berdasarkan harga jual dan jenis mobil.

2. Roda Dua atau Tiga (Sepeda Motor)

  • Kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc hingga 500 cc:
    • PPnBM tarif: 60%.
  • Kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc:
    • PPnBM tarif: 95%.

3. Kendaraan Khusus

  • Kendaraan bermotor khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, atau di gunung akan dikenakan PPnBM dengan tarif 60 persen.

Kendaraan yang memenuhi kriteria ini adalah jenis kendaraan mewah yang selama ini sudah dikenakan PPnBM, dan kini akan dikenakan PPN 12 persen sesuai dengan kebijakan baru yang mulai berlaku tahun depan.

 

 

(Saepul)

 

Tag: kebijakan PPN 12 persenmobil premiumPPNPPN 12 persen

Artikel Terkait

laundry gps
Otomotif

Pengertian Laundry GPS, Praktik Kejahatan Memburu Rental Mobil!

20 Januari 2025
Jakarta pajak kendaraan
Otomotif

Pemprov Jakarta Naikkan Pajak Kendaraan Tahun Depan, Ini Besaran Kenaikannya

11 November 2024
nmax turbo
Otomotif

Garansi Nmax Turbo Bikin Tenang Pemilik? Ini Ketentuannya

7 Oktober 2024
mobil terlaris indonesia
Otomotif

Daftar Mobil Terlaris Oktober 2024, Innova Reborn Masih Jadi Raja!

19 November 2024
Brembo Ohlins
Otomotif

Brembo Berani Akuisisi Ohlins, Ini Alasannya

22 Oktober 2024
suzuki fronx indonesia (2)
Otomotif

Spesifikasi Suzuki Fronx, Masuk Indonesia Bisa Dijual Rp100 Jutaan?

14 Januari 2025
Artikel Selanjutnya
pemindahan napi

Berawal dari Mary Jane, Pemerintah Harus Waspada Pindahkan Napi Asing

Artikel Terpopuler

  • Ratusan Hamster Lepas, Penerbangan Airbus A320 Delay Empat Hari!

    Ratusan Hamster Lepas, Penerbangan Airbus A320 Delay Empat Hari!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Menyelami Lapisan Inti Bumi, Ketahui Bagian-bagiannya

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ketahui Penyebab dan Tanda Penyakit Kanker Usus, Diderita Haji Qomar!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Lokasi dan Sasaran Tilang Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Bandung

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Cara Main dan Lokasi Koin Jagat, Jangan Asal!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat