• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 9 Agustus 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Otomotif

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Ini Syarat dan Panduannya

Penulis Saepul
30 September 2024
A A
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Ini Syarat dan Panduannya
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT:  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Bapenda, membuka pemutihan pajak kendaraan bermotor.

BACAJUGA

Jelang 1 Tahun Memimpin, Prabowo Gencar Bekerja Pantang Libur?

Pantes Royal Enfield Guerrilla 450 Disebut ‘Roadster Tangguh’, Ini Rahasianya!

Bapenda Jabar mengumumkan kabar ini pada hari Senin (30/09/2024). Dalam laman resminya menyebutkan, peserta yang mengikuti program tersebut bisa memperoleh keuntungan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar, akan berlaku hingga 30 November 2024 atau selama dua bulan.

Keuntungan dari Pemutihan Pajak Kendaraan

Adapun keuntungannya, pemilikk kendaraan bisa mendapatkan berbagai keuntungan, seperti:

ADVERTISEMENT
  1. Penghapusan Denda: Denda yang timbul dari keterlambatan pembayaran pajak akan terhapus.
  2. Diskon Pajak: Diskon untuk jumlah pajak.
  3. Kemudahan Proses: Proses administrasi mudah selama periode pemutihan.

Syarat Dokumen 

Secara umum terdapat persyaratan yang harus terpenuhi pemilik kendaraan, mencakup:

  1. KTP sesuai nama STNK
  2. STNK asli
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Jika sekaligus mengurus balik nama kendaraan, syaratnya:

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. KTP pemilik baru, asli dan fotokopi
  3. BPKB asli dan fotokopi
  4. Kwitansi pembelian motor  sudah tertanda tangani di atas materai

Selain itu, berikut langkah-langkah mengurus pemutihan:

1. Urus di Kantor Samsat

Kunjungi kantor Samsat terdekat dan bawa berkas persyaratan seperti KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta fotokopi BPKB.

Pastikan dokumen tersebut terlampir dalam map terpisah untuk memudahkan proses. Jika proses balik nama berbeda wilayah, anda harus melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.

2. Cek Fisik Kendaraan

Bawa kendaraan ke tempat cek fisik. Setelah proses selesai, akan mendapatkan lembaran hasil cek fisik yang mencakup nomor rangka dan nomor mesin.

Kemudian berikan lembar ini  bersama berkas kelengkapan ke loket pengesahan cek fisik untuk balik nama.

3. Daftar Balik Nama

Lakukan pendaftaran balik nama di loket yang tersedia di dalam gedung Samsat. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Hasil cek fisik yang sudah tervalidasi
  • Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai

4. Ambil Berkas dan Bayar Pajak

Setelah pendaftaran, akan mendapatkan tanda terima. Kunjungi lagi Kantor Samsat dengan membawa tanda terima dan BPKB asli. Serahkan dokumen kepada petugas, dan Anda akan mendapatkan notice pajak yang mencantumkan rincian jumlah pajak yang harus dibayar.

5. Pengambilan STNK

Setelah membayar pajak, tunggu panggilan untuk mengambil STNK yang telah diganti namanya menjadi atas nama pemilik baru.

Untuk informasi lebih lanjut, termasuk syarat dan ketentuan, sebaiknya cek situs resmi dinas perpajakan atau instansi terkait sesuai domisili.

 

(Saepul)

Tag: cara urus pemutihan pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraan di JabarSTNK

Artikel Terkait

pajak opsen honda vario 160
Otomotif

Pajak Opsen Mulai Berlaku, Ini Perhitungan Khusus Honda Vario 150

6 Januari 2025
mobil buatan pindad
Otomotif

Prabowo Wajibkan Menteri Kabinet Merah Putih Naik Mobil Buatan Pindad!

28 Oktober 2024
mobil paling irit
Otomotif

Ini Mobil Paling Irit BBM di 2024, Hemat Lebih Dari 30 KM/L!

18 Desember 2024
Mercedes Benz W 196 R
Otomotif

Mercedes Benz W 196 R Laku Rp 860 Miliar, Mobil Balap Riwayat Prestasi

3 Februari 2025
PPN 12 persen
Otomotif

Aturan PPN 12 Persen, Berdampak untuk Pasar Mobil Premium?

1 Desember 2024
airlangga hartarto (2)
Otomotif

Jadi Menteri Lagi, Mobil Airlangga Hartarto Banyak Pilihan

21 Oktober 2024
Artikel Selanjutnya
kesehatan mata makanan

Jaga Kesehatan Mata, Rutin Konsumsi 8 Jenis Makanan Ini!

Artikel Terpopuler

  • setya novanto bebas

    Walau Bebas, Setya Novanto Masih Punya Kewajiban Hukum

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Mengulas Fitur Canggih Motor Listrik Adora

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Tikus ada di Rumah Kamu? Mungkin karena Tanaman Ini!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Stikom Minta Pengembalian Ijazah Mahasiswa 2018-2023

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • YouTube Tranding Gegara Wapres Gibran, Ada Apa?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat