JAKARTA, PANJIRAKYAT: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan, mengenai distribusi gas LPG 3KG tak berlaku lagi bagi pengecer.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pemerintah tengah merancang kebutuhan subsidi itu, dapat sesuai batas harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dahulu,” ujar Yuliot kepada awak media di Jakarta, Jumat (31/01/2025)
Dengan begitu, kata Yuliot, pengecer bukan berarti tidak boleh untuk menjual gas LPG 3KG.
Mereka masih bisa memperdagangkan gas melon itu, asalkan mempunyai nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri di sistem Online Single Submission (OSS).
“Per 1 Februari, peralihan. Karena itu kan ada jeda waktu. Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan,” kata Yuliot.
“Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui oss. Jadi perseorangan pun boleh. Itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar, kemudian masuk dalam skema OSS. Kita juga sudah integrasikan dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.
Ia menilai, melalui skema pendistribusian baru, justru bisa memutuskan aliran penyaluran yang tidak tepat sasaran.
“Kita enggak ada istilah naik kelas. Mereka mendaftarkan saja. Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” bebernya.
Melalui skema baru ini, diharapkan pendistribusian dapat berjalan dengan baik.
Dengan adanyan pangkalan atau pihak pengecer yang sudah memiliki legalitas, pemerintah akan menjamin akan kebutuhan gas subsidi tersebut.
Artinya, tidak akan ada lagi dari pihak pengecer yang melakukan praktik penimbunan dalam jumlah banyak.
“Jadi satu mata rantai pengecer itu kan sudah enggak ada lagi. Kita catatkan, jadi distribusi ini tercatat secara keseluruhan,” ujarnya.
“Jadi kalau ini tercatat, berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply untuk penggunaan LPG yang tidak tepat,” pungkasnya.
(Saepul)