JAKARTA, PANJIRAKYAT: Musisi Ahmad Dhani dan Piyu, sebagai pihak dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), merespon pernyataan Agnez Mo yang melontarkan tudingan adanya keserakahan dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja”.
Diketahui, Agnez Mo sebelumnya dinyatakan bersalah dan berakibat harus membayar sejumlah uang Rp1,5 miliar sebagai denda.
Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Ahmad Dhani kepada awak media, mempertanyakan Agnez Mo untuk menjelaskan berapa banyak royalti yang diterima pencipta lagu sejak UU Hak Cipta berlaku.
“Nanti ditanyakan aja kepada Agnez kalau ketemu ya… sudah berapa miliar yang dihasilkan dari lagu-lagu kami? Nah, lalu ditanyakan kepada pencipta. Pencipta dapat berapa? Nol!” ujarnya.
Di samping itu, Piyu menambahkan bahwa tudingan keserakahan itu, tidak berlandaskan , lantaran pencipta lagu selama ini tidak mendapatkan hak yang seharusnya.
“Selama ini kita tidak mendapatkan porsinya, tidak mendapatkan hak yang sewajarnya, tidak memberikan manfaat ekonomi bagi para pencipta lagu. Jadi, letak keserakahannya di mana?” tanya gitaris Padi Reborn itu.
Pernyataan Agnez Mo di Instagram Story menyebutkan adanya pihak yang menyalahpahami dan memelintir kata-kata karena keserakahan dan kepentingan pribadi. Agnez Mo juga berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pernyataan dari AKSI ini memicu perdebatan publik terkait pembagian royalti dan perlindungan hak
(Saepul)