BANDUNG, PANJIRAKYAT: Simak rincian potongan gaji wajib mengikuti Tapera. Pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR), menjadi golongan wajib mengikuti program Tapera dengan potongan minimum tiga persen.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan, pekerja di atas upah minimum wajib mengikuti program program ini, masih belum terimplementasikan.
Program Tapera merupakan solusi akselerasi pemenuhan backlog perumahan di Indonesia. Saat ini, terdapat sekitar 9,9 juta rumah tangga yang membutuhkan kepemilikan rumah dan 26,9 juta rumah tangga yang tinggal di Rumah Tidak Layak Huni.
Rumah Tidak Layak Huni dalam artian, kualitas bangunan yang buruk, kepadatan berlebih, sanitasi yang tidak memadai dan akses air bersih yang minim.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroh menjelaskan, program ini bertujuan untuk mengatasi tantangan pembiayaan perumahan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Ia menegaskan pentingnya, pendanaan jangka panjang untuk meningkatkan keterjangkauan perumahan.
Potongan Gaji untuk Tapera
Adanya kewajiban ini, berikut adalah rincian potongan gaji karyawan di Indonesia, berdasarkan pemangkasan iuran, berdasarkan:
- Pajak Penghasilan (PPh 21): 5 persen – 35 persen tergantung pada penghasilan.
- BPJS Kesehatan: Total 5 persen, dengan rincian 4 persen dari perusahaan dan 1% oleh karyawan.
- BPJS Ketenagakerjaan:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 0,24 persen
- Jaminan Kematian (JKM): 0,3 persen
- Jaminan Hari Tua (JHT): 2 persen Jaminan Pensiun (JP): 3 persen (2 persen oleh perusahaan dan 1 persen pegawai).
- Asuransi Kesehatan: Opsional, bergantung pada kebijakan perusahaan.
- Koperasi Karyawan: Opsional, bergantung pada kebijakan perusahaan.
- Iuran Tapera: 3% (rencana skema 0,5% ditanggung oleh perusahaan dan 2,5% oleh pegawai).
Dengan implementasi Tapera, pekerja dengan gaji di atas UMR perlu memperhatikan potongan gaji yang dapat mempengaruhi pendapatan bersih mereka.
Program ini diharapkan dapat membantu mengatasi masalah perumahan di Indonesia, serta mendukung kebutuhan akan rumah yang layak huni.
(Saepul)