• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Rincian Potongan Gaji Pegawai Wajib Tapera

Penulis Saepul
7 Oktober 2024
A A
potongan gaji tapera

(Ilustrasi.Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Simak rincian potongan gaji wajib mengikuti Tapera. Pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR), menjadi golongan wajib mengikuti program Tapera dengan potongan minimum tiga persen.

BACAJUGA

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan, pekerja di atas upah minimum wajib mengikuti program program ini, masih belum terimplementasikan.

Program Tapera merupakan solusi akselerasi pemenuhan backlog perumahan di Indonesia. Saat ini, terdapat sekitar 9,9 juta rumah tangga yang membutuhkan kepemilikan rumah dan 26,9 juta rumah tangga yang tinggal di Rumah Tidak Layak Huni.

Rumah Tidak Layak Huni dalam artian, kualitas bangunan yang buruk, kepadatan berlebih, sanitasi yang tidak memadai dan akses air bersih yang minim.

ADVERTISEMENT

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroh menjelaskan, program ini bertujuan untuk mengatasi tantangan pembiayaan perumahan, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Ia menegaskan pentingnya, pendanaan jangka panjang untuk meningkatkan keterjangkauan perumahan.

Potongan Gaji untuk Tapera

Adanya kewajiban ini, berikut adalah rincian potongan gaji karyawan di Indonesia, berdasarkan pemangkasan iuran, berdasarkan:

  1. Pajak Penghasilan (PPh 21): 5 persen – 35 persen tergantung pada penghasilan.
  2. BPJS Kesehatan: Total 5 persen, dengan rincian 4 persen dari perusahaan dan 1% oleh karyawan.
  3. BPJS Ketenagakerjaan:
    • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 0,24 persen
    • Jaminan Kematian (JKM): 0,3 persen
    • Jaminan Hari Tua (JHT): 2 persen Jaminan Pensiun (JP): 3 persen (2 persen oleh perusahaan dan 1 persen pegawai).
  4. Asuransi Kesehatan: Opsional, bergantung pada kebijakan perusahaan.
  5. Koperasi Karyawan: Opsional, bergantung pada kebijakan perusahaan.
  6. Iuran Tapera: 3% (rencana skema 0,5% ditanggung oleh perusahaan dan 2,5% oleh pegawai).

Dengan implementasi Tapera, pekerja dengan gaji di atas UMR perlu memperhatikan potongan gaji yang dapat mempengaruhi pendapatan bersih mereka.

Program ini diharapkan dapat membantu mengatasi masalah perumahan di Indonesia, serta mendukung kebutuhan akan rumah yang layak huni.

 

(Saepul)

Tag: Bp TaperaIuran Taperakaryawan wajib Taperapotongan gaji taperaTapera

Artikel Terkait

KB bergerak
Nasional

Hari Kontrasepsi Sedunia 2024, Kota Cimahi Gelar KB Bergerak

19 September 2024
aturan phk
Nasional

Aturan soal Pegawai Korban PHK, Catat Haknya!

18 Februari 2025
retno marsudi sekjen pbb
Nasional

Retno Marsudi, Satu-satunya dari Indonesia Diutus Sekjen PBB untuk Isu Air!

14 September 2024
Amplop Arya Daru
Nasional

Amplop Misterius Datang ke Keluarga Arya Daru, Berisi Beragam Simbol!

25 Agustus 2025
awan jatuh
Nasional

Fenomena Awan Jatuh, Kendaraan Dragon Ball Turun ke Bumi?

16 November 2024
tikus karawang
Nasional

Ngeri! Koloni Tikus Serbu Rumah Warga di Karawang

30 Oktober 2024
Artikel Selanjutnya
Adidas Java

Adidas Java Angkat Budaya Jawa, Ini Harga dan Tempat Beli

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025
soeharto pahlawan nasional (3)

Soeharto Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP Nilai Pemerintah Abai dengan Aspirasi!

11 November 2025
tokoh gelar pahlawan (2)

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto Hingga Marsinah

10 November 2025
Prabowo Israel

Prabowo dalam Taklimat Gerindra: Kekuasaan Bermanfaat untuk Rakyat

9 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat