• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Aturan dan Sanksi Lengkap Pilkada 2024

Penulis Saepul
27 September 2024
A A
aturan pilkada 2024
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT:  Simak aturan dan sanksi lengkap seputar Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur seluruh proses termasuk larangan kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

BACAJUGA

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

Dari PKPU 15 Tahun 2023 dibuat demi terlaksananya Pemilu 2024 yang bersih dan kondusif. PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 ini menjelaskan soal jadwal pelaksanaan, aturan, hingga larangan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Aturan Pilkada 2024

Adapun pemilu adalah proses pemilihan untuk memilih sebagian besar atau seluruh anggota suatu badan terpilih badan legislatif dan presiden, termasuk kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh masyarakat.

Lima poin metode untuk peserta Pilkada 2024, meliputi:

ADVERTISEMENT
  1. Pertemuan terbatas dan tatap muka.
  2. Penyebaran bahan kampanye kepada publik.
  3. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.
  4. Penggunaan media sosial dan iklan media massa (cetak, elektronik, daring).
  5. Rapat umum, debat pasangan calon, dan kegiatan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KPU telah merilis masa kampanye Pemilu 2024 terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Periode kampanye ini direncanakan akan mencakup rentang waktu selama 75 hari.

KPU RI telah menetapkan prinsip kampanye Pemilu 2024, yang tertuang dalam pasal 2 PKPU 15/2023. Berikut adalah prinsip kampanye Pemilu 2024:

  • Jujur
  • Adil
  • Berkepastian hukum
  • Tertib
  • Kepentingan umum
  • Terbuka
  • Proporsional
  • Profesional
  • Akuntabel
  • Efektif
  • Efisien

Sesuai dengan prinsip tersebut, untuk memastikan kampanye berjalanan secara adil, jujur, dan demokratis. Kampanye yang memenuhi prinsip-prinsip tersebut akan dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Di sisi lain, adapun larangan selama kampanye, antara lain:

  1. Kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai.
  2. Pemasangan materi kampanye di tempat umum.
  3. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
  5. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
  6. Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.
  7. Mengganggu ketertiban umum.
  8. Mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada individu, kelompok, atau peserta pemilu lain.
  9. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu.
  10. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
  11. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
  12. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
  13. Melibatkan pihak-pihak tertentu seperti pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, perangkat desa, dan warga negara yang tidak memiliki hak memilih.
  14. Menyalahgunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Sanksi Pemilu

Pasal 76 PKPU No. 15 Tahun 2023 menetapkan sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut. Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang mengatur mengenai Pemilu dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Kampanye Pemilu

  • Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Luas

Salah satu tujuan utama kampanye pemilu adalah untuk memberikan pemahaman yang jelas dan mendalam kepada masyarakat tentang kandidat-kandidat yang bertarung, partai politik yang terlibat, serta isu-isu yang relevan.

Kesadaran publik yang ditingkatkan akan membantu masyarakat membuat keputusan yang lebih berdasarkan informasi yang komprehensif.

Mengumpulkan Dukungan Massa Kampanye pemilu memfokuskan upayanya untuk memperoleh dukungan luas dari masyarakat.

Di sinilah calon dan partai politik berusaha menyampaikan visi, misi, serta program kerja yang diharapkan dapat menarik perhatian dan mendapatkan kepercayaan dari pemilih.

  • Mengubah dan Memperkuat Opini Publik

Kampanye memegang peran penting dalam mengubah atau memperkuat pandangan masyarakat terhadap calon dan isu-isu politik.

Pesan-pesan yang disampaikan dengan efektif dapat memengaruhi sikap dan pemikiran pemilih, yang pada gilirannya mempengaruhi hasil pemilihan.

  • Membangun Kepercayaan dan Koneksi Intrapersonal

Kampanye pemilu menjadi platform bagi calon dan partai politik untuk membangun citra yang kuat dan kepercayaan dari publik.

Konsistensi, transparansi, serta integritas dalam setiap langkah kampanye menjadi kunci untuk memenangkan kepercayaan massa.

Memobilisasi Pemilih Kampanye pemilu memotivasi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Keterlibatan yang aktif dalam proses kampanye mendorong partisipasi dalam pemilihan umum, yang meminimalisir angka golput dan meningkatkan kehadiran pemilih di tempat pemungutan suara.

 

 

(Saepul)

 

Tag: aturan Pilkada 2024pemiluPemilu 2024pilkada 2024sanksi Pilkada 2024

Artikel Terkait

pembunuhan jurnalis banjarbaru
Nasional

Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru, Diduga Sempat Diperkosa Oknum TNI AL!

3 April 2025
Nasional

Biaya Haji 2023 Harus Ditanggung Rp 49,8, Jemaah 2020 Tak Perlu Bayar Lagi

16 Februari 2023
polisi tembak polisi (2)
Nasional

IPW Desak Tangkap Dadang Pelaku Polisi Tembak Polisi, Curigai Beking Tambang Ilegal

23 November 2024
korupsi BI
Nasional

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi BI, Ada Anggota DPR?

18 Desember 2024
pergub poligami asn (2)
Nasional

Ada Pergub Poligami untuk ASN, Menteri PPPA: Diksi Kurang Baik

25 Januari 2025
PRAKIRAAN HUJAN
Nasional

Prakiraan Hujan Hari ini, Kemungkinan Besar di Banyak Kota

28 September 2024
Artikel Selanjutnya
saldo minimum

Saldo Minimum Terbaru Bank, BCA hingga BRI

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 9 HP Samsung Support Galaxy AI, Ada Milik Anda?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

ricuh muktamar (2)

Kericuhan dalam Muktamar PPP, Usman Tokan Yakini Biang Kerok bukan dari Internal Partai

29 September 2025
zulhas indonesia forum global

Zulhas Klaim Indonesia Pegang Peran Penting pada Forum Internasional, Apa Itu?

26 September 2025
calon ppp (2)

Calon Ketum PPP Makin Mengerecut Jelang Muktamar X, Ini Kandidat Paling Potensial

25 September 2025
Prabowo Israel

Prabowo Tetap Beri Pilihan untuk Israel Jika Ingin Diakui 

23 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat