• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 2 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Presiden Terbitkan Perpres Badan Gizi Nasional, ini Sasaran Penerima

Penulis Saepul
19 Agustus 2024
A A
badan gizi nasional

(Dok.Setkab)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 mengenai Badan Gizi Nasional, untuk memperbaiki penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional sebagai perwujudan hak asasi manusia sebagaimana dalam amanat UUD 1945.

BACAJUGA

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

Nadiem Dicekal ke Luar Negeri, ini Alasan Kejagung

Dari salinan Perpres dari laman jdih.setneg.go.id, pertimbangan pembentukan Badan Gizi Nasional yakni dalam rangka memenuhi gizi nasional, fungsi pemerintah melakukan upaya untuk mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.

Nantinya, Badan Gizi Nasional akan bertanggung jawab dan berada di bawah presiden, untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

BACA JUGA: Banjir kritikan Netizen, ini kata Nyoman Nuarta Filosofi Istana Garuda IKN

ADVERTISEMENT

Dari lembaga itu, seorang kepala akan menjadi pemimpin. Saat menjalankan tugasnya, Badan Gizi Nasional menjalankan beberapa fungsi antara lain koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Kemudian, melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem tata kelola, penyediaan dan penyaluran,. promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan akan gizi.

Adapun sasarannya dalam program tersebut, diberikan kepada peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan pesantren.

Selain itu, pemenuhan juga akan ditujukan kepada anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil dan ibu menyusui.

Perlu diketahui, Perpres itu diterbitkan Jokowi per tanggal 15 Agustus 2024, yang diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Perpres berlaku pada tanggal diundangkan.

Rencananya, dari keterangan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jokowi akan melantik Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/08/2024).

Tag: Badan Gizi NasionaljokowiPerpres Badan Gizi Nasional

Artikel Terkait

Nasional

KOK Bisa, Data Menunjukkan74,8 Persen Belum Tahu Hari Pemilu?

30 Januari 2023
upah ump
Nasional

Banyak Perusahaan Tak Bayar Upah Sesuai UMP, Kurang Pengawasan?

22 November 2024
brimob menembak warga
Nasional

Oknum Brimob Menembak Warga di Kebun Sawit, Nyawa Tak Tertolong!

25 November 2024
Budi Arie judol
Nasional

Jangan Asal Ngomong, Puan Minta Budi Arie Klarifikasi soal PDIP Dikaitkan Judol!

31 Mei 2025
agus buntung amnesti
Nasional

Agus Buntung Berpotensi Tak dapat Amnesti, Ini Alasan Polisi!

20 Februari 2025
hasto kpk
Nasional

PDIP Siap Pasang Badan untuk Hasto pasca Tersangka KPK

28 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
pkb ridwan kamil

PKB Dukung Ridwan Kamil di Pilkada DKI, Nasib Anies Makin Tak Nentu

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat