• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 2 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Umum

Rekening AKBP Achiruddin Diblokir PPATK, Ternyata Duitnya Puluhan Milyar!

Penulis Saepul
28 April 2023
A A
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJI RAKYAT: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana membenarkan terkait pemblokiran rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

BACAJUGA

Prediksi Cuaca BMKG Hari ini, Lihat Prakiraan Kota Besar di Pulau Jawa

Potensi Megathrust di Jabar, Pj Gubernur Terbitkan SE!

“Iya (rekening AKBP AH diblokir),” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pada Kamis (27/4).

BACA JUGA: Komit KRL Memberantas Pelecehan, Malah Petugasnya Lakukan Hal Tak Senonoh!

Dikonfirmasi secara terpisah, Humas PPATK, Natsir Kongah menyebut, diurai jumlah rekening milik AKBP Achiruddin bernilai puluhan milyar rupiah.

ADVERTISEMENT

“Dari dua rekening (yang diblokir) itu, ada puluhan miliar,” ujar Natsir.

Nilai LHKPN AKBP Achiruddin 

AKBP Achiruddin melalui akun Instagram miliknya, dia sering memamerkan motor ber CC gede yang mencerminkan orang berada.

Akan tetapi, dari hasil penulusuran LHKPN dia tak tercantum motor gede yang dimaksud itu. Nilai harta tertiyyang dimilikinya adalah mobil berjenis SUV.

Mobil yang dimaksud adalah Toyota Fortuner 2006 yang bernilai Rp370 juta menjadi harta tertinggi yang dimilikinya.

Kemudian, AKBP Achiruddin tercatat memiliki tanah seluas 566 meter persegi di Kabupaten/Kota Medan senilai Rp46.330.000. Dia juga memiliki uang tunai atau aset setara kas sebesar Rp51,2 juta.

AKBP Achiruddin sempat menjadi sorotan publik, setelah anaknya berkasus penganiayaan. Imbasnya, dirinya dicopot dari jabatannya dan dijebloskan ke penjara khusus Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda Sumatra Utara (Sumut) karena melanggar kode etik Polri.

Lantaran dirinya telah terbukti melanggar  pembiayaran penganiayaan yang dilakukan anaknya itu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menyebut, AKBP Achiruddin telah terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

BACA JUGA: Senpi Milik Dirut BUMN Meletus di Bandara, Ngapain Begituan Dibawa?

 

Tag: AKBP AchiruddinLHKPNmilyarPPATKrekening

Artikel Terkait

Hukum

Kukuh Tak Mengakui Salah, Kuat Ma’ruf Ajukan Banding

14 Februari 2023
Umum

Bila Nasdem Ditendang dari Kabinet Jokowi, Ngaruh untuk Nama Anies Mekar Dihadapan Rakyat?

29 Januari 2023
Umum

2 Anak Panti Asuhan Hilang di Sungai Ciliwung, 150 Personel Dikerahkan ke TKP

16 Januari 2023
Umum

Impresi dari Dubes Inggris Melihat Kota Lama Semarang, Pemkot Kecipratan Pujian

17 Januari 2023
Umum

Jokowi Cicipi Tempe Kualitas Ekspor, Pelaku UMKM Respek

14 Januari 2023
Umum

Kadindes Lampung di Lobi Gedung KPK, Bawa Majalah Buat dibaca Atau Nutupin Muka?

8 Mei 2023
Artikel Selanjutnya

Awas Penipuan Mobil Harga Miring, Mengatasnamakan Astra!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat