• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Hadapi Hasto, KPK Bawa 153 Bukti ke Sidang Praperadilan

Penulis Saepul
10 Februari 2025
A A
Hasto KPK

(RRI)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menghadapi praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, menyertakan 153 bukti.

BACAJUGA

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

Soeharto Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP Nilai Pemerintah Abai dengan Aspirasi!

Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan, 11 di antara bukti dari pihaknya berupa barang bukti elektronik.

“Hakim mengagendakan pada hari ini adalah sidang bukti tertulis sehingga untuk pelaksanaannya, untuk barang bukti elektronik diminta ditunda untuk besok pagi,” kata Iskandar, Senin (10/2/2025).

Barang bukti tertulis yang disertakan KPK, sebagai persyaratan formil terkait dengan keabsahan penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dianggap cukup.

ADVERTISEMENT

“Bukti tertulis itu berupa surat-surat administrasi penindakan, dari penyelidikan sampai dengan penyelidikan. Kemudian dari pengeledahan sampai dengan penyintaan dan berita acaranya,” ujar Iskandar.

“Kemudian berita acara pemeriksaan, baik itu di tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan,” tambahnya.

Iskandar juga menyebut, pihaknya menyampaikan laporan berupa konfirmasi dari Dewan Pengawas KPK berkaitan dengan penggeledahan staf Hasto, Kusnadi.

Sebelumnya, Iskandar menyebut bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan uang operasional sebagai suap untuk Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto, Iskandar menyebut Hasto melalui staf pribadinya, Kusnadi menitipkan uang sebesar Rp 400 juta kepada Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

“Pada tanggal 16 Desember 2019 sekitar pukul 16.00 WIB, Kusnadi selaju staf Sekjen DPP PDIP menghadap Donny Tri Istiqomah di ruang rapat DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat,” kata Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

“Saat itu, Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat yang dimasukan didalam tas ransel berwarna hitam,” tambahnya.

Kemudian, Iskandar mengungkapkan Kusnadi menyampaikan kepada Donny perihal perintah Hasto untuk menyerahkan uang operasional sebesar Rp 400 juta ke Pak Saeful Bahri, yang Rp 600 juta untuk Harun Masiku.

“Bahwa selanjutnya, masih pada tanggal 16 Desember 2019, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri melalui chat WhatsApp, yang berbunyi ‘Mas Hasto ngasih Rp 400 juta, yang Rp 600 juta Harun katanya sudah kupegang’,” ujar Iskandar.

Lebih lanjut, Donny membuka uang titipan dalam amplop cokelat tersebut dan menghitungnya. Dia mendapati uang Rp 400 juta dalam pecahan Rp 50 ribu.

 

(Saepul)

Tag: HastoHasto diperiksa KPK

Artikel Terkait

uu tni connie bakrie
Politik

Soal UU TNI, Connie Kirimi Surat Terbuka ke Panglima Khawatir Hilang Kendali

29 Maret 2025
Opini

Bertepatan Ulang Tahun Jokowi, Kantor Bawaslu Digruduk Mahasiswa Protes ‘Cawe-cawe’

21 Juni 2023
hasto kpk (6)
Politik

Tim Kuasa Hukum Hasto Minta KPK Buktikan Bukti Baru!

10 Februari 2025
Opini

PDIP 10 Tahun Berkuasa, Akan Kuat untuk Pilpres 2024 Secara Mandiri?

19 Februari 2023
prabowo swa sembada energi
Politik

Janji Prabowo soal Swasembada Energi, Pengamat: Tak Omon-omon Saja

21 Oktober 2024
Opini

Kaesang Bebas Menentukan Partai Dalam Berpolitik, Tapi Kata Pengamat Jangan Ke PDIP

30 Januari 2023
Artikel Selanjutnya
suku Madura Papua

Kisruh Suku Madura dan Papua di Yogyakarta Berujung Seruan Carok!

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025
soeharto pahlawan nasional (3)

Soeharto Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP Nilai Pemerintah Abai dengan Aspirasi!

11 November 2025
tokoh gelar pahlawan (2)

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto Hingga Marsinah

10 November 2025
Prabowo Israel

Prabowo dalam Taklimat Gerindra: Kekuasaan Bermanfaat untuk Rakyat

9 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat