• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 15 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Pj Gubernur Jakarta Terbitkan Kebijakan Poligami, Mendagri: Saya akan Tanyakan!

Penulis Saepul
18 Januari 2025
A A
poligami pj gubernur jakarta

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi boleh berpoligami.

BACAJUGA

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

Megawati Layangkan Pesan ke Prabowo, Buang Para Buzzer!

Ia menyatakan, akan menanyakan terkait kebijakan itu kepada Teguh, dalam kunjungannya dalam rangka persrtujuan bangunan gedung.

“Senin nanti (20/1), saya akan berkunjung ke DKI. Hari Senin, saya akan berkunjung ke DKI jam 3 atau setengah 4 (sore) ya dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ, nanti saya akan tanyakan juga,” kata Tito melansir Antara, Sabtu (18/01/2025).

Dengan begitu, Tito tak mau merespon lebih jauh mengenai kebijakan poligami yang diterbitkan oleh Pj tersebut.

ADVERTISEMENT

“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu, dan saya akan tanya,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 yang dinilai sudah tidak relevan.

Pergub tersebut terdiri atas delapan bab, mencakup berbagai ketentuan mulai dari pelaporan perkawinan, izin poligami, izin atau keterangan perceraian, hingga hak atas penghasilan serta pendelegasian wewenang.

Berikut beberapa poin utama dari aturan baru tersebut:

Dalam Bab II, disebutkan bahwa ASN yang telah menikah wajib untuk melaporkan perkawinannya paling lambat satu tahun setelah pernikahan berlangsung. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pergub ini juga mengatur bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. Jika tidak, ASN tersebut akan dikenai hukuman disiplin berat.

Izin poligami hanya dapat diberikan jika ASN tersebut memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
  • Istri mengalami cacat fisik atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  • Istri tidak bisa melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
  • Mendapat persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
  • Memiliki penghasilan cukup untuk membiayai seluruh keluarga.
  • Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak.

Namun, izin tersebut tidak akan diberikan jika bertentangan dengan ajaran agama, melanggar peraturan perundang-undangan, atau alasan yang diajukan dianggap tidak rasional.

(Saepul)

Tag: izin poligamikebijakan PPN 12 persenpernikahanpernikahan dinipoligami

Artikel Terkait

Hasto kpk
Politik

Sidang Praperadilan Hasto vs KPK, Kedua Kubu Optimis

13 Februari 2025
Opini

Putusan PN Jakpus Penundaan Pemilu 2024, Mengancam Keutuhan NKRI

4 Maret 2023
reuni 411 Jokowi fufufafa
Politik

Aksi Reuni 411 Hari ini Tuntut Jokowi dan Fufufafa, Catat Titik Demo di Jakarta!

4 November 2024
Politik

Jusuf Kalla Bukber di Gedung Partai Bareng Anies, Selain ini Ada Apa Nih?

25 Maret 2023
Opini

Syahganda Nainggolan, Sebut Cuman Anies Seorang yang Bisa Angkat Harkat Negara ini

25 Februari 2023
politik uang
Politik

Pakar Ingatkan Modus Politik Uang, Masa Tenang Jadi Krusial!

24 November 2024
Artikel Selanjutnya
maka cavalry

MAKA Cavalry Motor Listrik Murah, Jaminan Garansi Berani!

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025
prabowo megawati

Megawati Layangkan Pesan ke Prabowo, Buang Para Buzzer!

12 Agustus 2025
kodam baru

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

11 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat