JAKARTA, PANJIRAKYAT: Tenaga honorer yang mendaftar Tahap II yang melewati batas jadwal, dipastikan tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Badan Kepegawaian Negara (BKN), menegaskan, keterlambatan tersebut, akan memupuskan harapan honorer naik tingkat status menjadi PPPK.
BKN mengingatkan, seluruh pendaftar harus mengikuti jadwal resmi yang telah ditetapkan. Kedisiplinan merupakan kunci dalam mengikuti seleksi.
Selain itu, tenaga honorer dipastikan telah melengkapi persyaratan. Kekurangan dokumen akan jadi alasan utama penolakan dalam proses pendaftaran menjadi PPPK.
BKN juga menekankan tenaga honorer harus memahami prosedur dan ketentuan seleksi yang berlaku. Informasi ini dapat diperoleh melalui kanal resmi pemerintah atau lembaga terkait.
Tenaga honorer yang belum memenuhi syarat diimbau untuk meningkatkan kompetensinya sesuai kebutuhan instansi. Pemerintah berharap langkah ini dapat membantu mereka memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.
Proses seleksi PPPK bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan. Oleh sebab itu, tenaga honorer diminta untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
Pemerintah melalui BKN terus mengawasi jalannya proses seleksi PPPK agar berjalan transparan dan akuntabel. Langkah ini diambil untuk memastikan hanya kandidat yang memenuhi syarat yang akan diangkat menjadi PPPK.
Dengan demikian, tenaga honorer diharapkan lebih proaktif dalam mempersiapkan diri dan mengikuti setiap tahap seleksi. Kedisiplinan dan kesiapan menjadi kunci utama untuk meraih peluang menjadi bagian dari PPPK.
(Saepul)