BANDUNG, PANJIRAKYAT: Polrestabes Bandung menangkap lima orang tersangka anggota ormas GRIB, akibat bentrokan Pemuda Pancasila (PP) dan GRIB di kantor MPW PP di Jalan BKR, Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.
Adapun kelima tersangka itu, masing-masing berinisial MJ, ZM, OP, GS, dan FAS.
“Penangkapan yang dilakukan pada hari ini, 16 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, terhadap 5 orang tersangka,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis (16/1/2025) malam.
Sebelumnya, bentrokan itu terjadi pada 15 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Gerombolan massa GRIB menyerang dan melakukan pengerusakan di kantor MPW PP serta melakukan penganiayaan terhadap beberapa anggota ormas.
“Perusakan terhadap kantor, kemudian mobil dan beberapa sepeda motor yang terparkir di halaman kantor tersebut serta melakukan penganiayaan terhadap beberapa anggota Ormas PP yang berada di kantor tersebut dengan cara yang dilakukan, dipukul, dianiaya dengan menggunakan tongkat ataupun balok kayu, dan menggunakan senjata tajam,” ucap Jules.
Atas perbuatan tersebut, tak hanya kantor PP yang mengalami kerusakan seperti pecah kaca bagian pintu, tetapi juga dua unit mobil kacanya pecah, dan beberapa sepeda motor rusak.
“Serta ada sebanyak 4 orang anggota Ormas PP mengalami luka-luka akibat senjata tajam dan 1 orang mengalami luka memar,” ucap Jules.
Sejumlah saksi dan korban telah diminta keterangan dalam kasus tindak kekerasan dan perusakan barang tersebut.
Sejumlah barang bukti berupa CCTV, satu batang bambu, bongkahan semen, batang besi, dua buah sarung golong, satu ranting kayu, serta sejumlah kendaraan dan pecahan kaca.
“Sejauh ini juga kemudian sudah ada beberapa saksi yang kita periksa, termasuk tentunya saksi korban dari pihak korban Ormas PP yang melaporkan kejadian perusakan kantor, mobil maupun sepeda motor serta penganiayaan yang dialaminya,” ucap Jules.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun sampai dengan tujuh tahun.
(Saepul)