MATARAM, PANJIRAKYAT: Tersangka disabilitas pelecehan seksual, IWAS (Agus Buntung), menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (16/01/2025).
Sidang dakwaan Agus Buntung berjalan secara tertutup pada pukul 0.900 WIB di ruang sidang utama, yang menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia pertama hadir menggunakan fasilitas kendaraan lapas kelas 1A sekitar pukul 8.30 Wita bersama kuasa hukumnya.
Agus Buntung sebelum sidang, mengeluhkan berbagai penyakit yang muncul, akibat lapas yang tak sesuai keinginannya.
Ia juga mengaku, perlakuan petugas lapas terhadapnya tidak sesuai dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD).
“Apa yang simpaikan oleh KDD itu tidak benar tentang kondisi dan perlakuan petugas Lapas, dia borok borok di bagian pantatnya. Salah cara dibersihkan,” kata Ainudin, Kuasa Hukum Agus Buntung.
Lantaran kondisi itu, Agus meminta pengalihan tahanan. Ia meminta kembali sebagai tahanan rumah, agar mendapatkan perlakuan yang layak.
“Ya kami minta pengalihan penahanan ke tahanan rumah, karena tidak ada pendamping yang profesional dan fasilitas yang tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh KDD,” jelas Ainudin.
Di sisi lain, Ketua KDD, Joko Jumadi mengklaim, perlakuan kepada Agus sudah sesuai dengan prosedur mereka.
“Yang jelas aksesable itu sudah terpenuhi, itu yang dibutuhkan. Kalau soal nyaman dan tidak nyaman, namanya Lapas atau penjara pasti tidak nyaman. Pertanyaannya, apakah fasilitas itu dinikmati atau tidak. Nyatanya dia bisa mandi, bisa BAB bisa, kalau bicara soal nyaman tidak nyaman tidak ada penjara yang nyaman,” kata Joko Jumadi melansir Liputan6.
(Saepul)