• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 15 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Ambang Batas Presiden Dihapus, Parpol Wajib Usung Calon?

Penulis Saepul
3 Januari 2025
A A
ambang presiden dihapus

(Youtube/MK)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

BACAJUGA

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di ruang sidang MK.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam membacakan Suhartoyo, Kamis (02/01/2025).

Suhartoyo mengungkapkan, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, yang berarti bahwa aturan threshold pencalonan presiden kini berlawanan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

ADVERTISEMENT

Keputusan ini menjadi kejutan besar mengingat MK telah 36 kali menolak gugatan serupa terkait presidential threshold sebelumnya.

Perubahan Ambang Batas Presiden

Dalam pertimbangannya, hakim MK Saldi Isra menjelaskan, ambang batas pencalonan presiden yang mengharuskan partai politik memiliki persentase suara tertentu agar bisa mengajukan calon kandidat presiden maupun wakil presiden, dianggap tidak seiras dengan prinsip dasar dalam UUD 1945.

Alasan utama dalam perubahan ini,  pilihan calon yang dapat diajukan oleh partai politik. Hal ini bisa mengurangi hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif yang memadai dalam memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut MK, adanya ambang batas ini juga bisa mengarah pada munculnya hanya dua pasangan calon saja, bahkan lebih berisiko menciptakan calon tunggal.

Menurut MK, fenomena ini sudah mencuat dalam pemilihan kepala daerah yang semakin banyak diikuti oleh calon tunggal atau bahkan pemilihan dengan kotak kosong.

Pemilu dengan hanya dua pasangan calon dapat membelah masyarakat, memperburuk polarisasi, dan mengancam kebhinekaan Indonesia.

Dengan demikian, MK menilai bahwa dengan menghapus ambang batas, pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden akan lebih terbuka dengan banyaknya pilihan bagi pemilih.

Partai Politik Bisa Usung Calonnya Sendiri

Aspek lain setelah penghapusan presidential threshold, kini seluruh partai politik peserta pemilu berhak untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden mereka sendiri.

MK juga menyatakan, partai masih berhak berkoalisi antar partai lain, tetapi tidak sampai menyentuh dominasi gabungan yang membatasi pilihan calon presiden dan wakil presiden.

Saldi Isra menambahkan, partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan terkena sanksi berupa larangan mengikuti pemilu pada periode berikutnya.

Dengan kata lain, setiap partai politik peserta pemilu harus mengusung pasangan capres-cawapres agar tidak kehilangan hak mereka untuk berpartisipasi di pemilu.

MK juga mengimbau agar pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang melakukan rekayasa konstitusi guna memastikan penghapusan presidential threshold tidak menyebabkan pemilu diikuti oleh terlalu banyak calon presiden.

Selain itu, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak boleh lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional, melainkan berdasarkan pada prinsip partisipasi yang lebih inklusif.

 

 

(Saepul)

Tag: ambang batas presidenMKpresdiential thresholdputusan MK

Artikel Terkait

hasto kpk (3)
Politik

Hasto Diklaim Dibantu Banyak Pakar Hadapi Gugatan Praperadilan ke KPK

18 Januari 2025
rano karno umkm
Politik

Catat, Janji Rano Karno untuk Ruang UMKM di Jakarta!

22 November 2024
reuni 411 Jokowi fufufafa
Politik

Aksi Reuni 411 Hari ini Tuntut Jokowi dan Fufufafa, Catat Titik Demo di Jakarta!

4 November 2024
Opini

AHY Disebut Paling Kompetitif Jadi Cawapres Anies, Atau Sepi Peminat?

29 Juni 2023
Opini

PDIP Wajar Ingin Kursi Capres di Koalisi Besar, Tapi Jangan Maksa

18 April 2023
prabowo megawati
Politik

Pesan Megawati untuk Prabowo Dibeberkan Mensesneg

12 Juni 2025
Artikel Selanjutnya
jokowi korup

Menkopolhukam Bela Jokowi soal Pemimpin Terkorup: Pasti Jadi Terbaik!

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025
abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat