• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Politik

Ambang Batas Presiden Dihapus, Parpol Wajib Usung Calon?

Penulis Saepul
3 Januari 2025
A A
ambang presiden dihapus

(Youtube/MK)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

BACAJUGA

Kericuhan dalam Muktamar PPP, Usman Tokan Yakini Biang Kerok bukan dari Internal Partai

Zulhas Klaim Indonesia Pegang Peran Penting pada Forum Internasional, Apa Itu?

Keputusan ini tertuang dalam putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di ruang sidang MK.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo dalam membacakan Suhartoyo, Kamis (02/01/2025).

Suhartoyo mengungkapkan, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya, yang berarti bahwa aturan threshold pencalonan presiden kini berlawanan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

ADVERTISEMENT

Keputusan ini menjadi kejutan besar mengingat MK telah 36 kali menolak gugatan serupa terkait presidential threshold sebelumnya.

Perubahan Ambang Batas Presiden

Dalam pertimbangannya, hakim MK Saldi Isra menjelaskan, ambang batas pencalonan presiden yang mengharuskan partai politik memiliki persentase suara tertentu agar bisa mengajukan calon kandidat presiden maupun wakil presiden, dianggap tidak seiras dengan prinsip dasar dalam UUD 1945.

Alasan utama dalam perubahan ini,  pilihan calon yang dapat diajukan oleh partai politik. Hal ini bisa mengurangi hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif yang memadai dalam memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut MK, adanya ambang batas ini juga bisa mengarah pada munculnya hanya dua pasangan calon saja, bahkan lebih berisiko menciptakan calon tunggal.

Menurut MK, fenomena ini sudah mencuat dalam pemilihan kepala daerah yang semakin banyak diikuti oleh calon tunggal atau bahkan pemilihan dengan kotak kosong.

Pemilu dengan hanya dua pasangan calon dapat membelah masyarakat, memperburuk polarisasi, dan mengancam kebhinekaan Indonesia.

Dengan demikian, MK menilai bahwa dengan menghapus ambang batas, pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden akan lebih terbuka dengan banyaknya pilihan bagi pemilih.

Partai Politik Bisa Usung Calonnya Sendiri

Aspek lain setelah penghapusan presidential threshold, kini seluruh partai politik peserta pemilu berhak untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden mereka sendiri.

MK juga menyatakan, partai masih berhak berkoalisi antar partai lain, tetapi tidak sampai menyentuh dominasi gabungan yang membatasi pilihan calon presiden dan wakil presiden.

Saldi Isra menambahkan, partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden akan terkena sanksi berupa larangan mengikuti pemilu pada periode berikutnya.

Dengan kata lain, setiap partai politik peserta pemilu harus mengusung pasangan capres-cawapres agar tidak kehilangan hak mereka untuk berpartisipasi di pemilu.

MK juga mengimbau agar pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang melakukan rekayasa konstitusi guna memastikan penghapusan presidential threshold tidak menyebabkan pemilu diikuti oleh terlalu banyak calon presiden.

Selain itu, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak boleh lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional, melainkan berdasarkan pada prinsip partisipasi yang lebih inklusif.

 

 

(Saepul)

Tag: ambang batas presidenMKpresdiential thresholdputusan MK

Artikel Terkait

PKB Prabowo
Politik

Beda PKB dan Nasdem Sikapi Kesempatan Kursi Menteri Prabowo

17 Oktober 2024
Kaesang PSI
Politik

Kaesang Maju Jadi Caketum PSI, Obral Janji untuk Partai

22 Juni 2025
Opini

Prabowo Mau Dipanggil Jokowi Soal Proposal Ukraina, Bukan Sekedar Politik Pemerintahan?

10 Juli 2024
Opini

Ganjar Diusung PDIP, Jokowi Sukses Bujuk Megawati

22 April 2023
GUGATAN PDIP GIBRAN
Politik

Jika Gugatan PDIP Dikabulkan PTUN, Nasib Gibran Jadi Wapres Tragis?

6 Oktober 2024
Opini

Maju Jadi Waketum PSSI, Etika Menpora Harusnya Memayungi Seluruh Cabang Olahraga

22 Januari 2023
Artikel Selanjutnya
jokowi korup

Menkopolhukam Bela Jokowi soal Pemimpin Terkorup: Pasti Jadi Terbaik!

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 9 HP Samsung Support Galaxy AI, Ada Milik Anda?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

ricuh muktamar (2)

Kericuhan dalam Muktamar PPP, Usman Tokan Yakini Biang Kerok bukan dari Internal Partai

29 September 2025
zulhas indonesia forum global

Zulhas Klaim Indonesia Pegang Peran Penting pada Forum Internasional, Apa Itu?

26 September 2025
calon ppp (2)

Calon Ketum PPP Makin Mengerecut Jelang Muktamar X, Ini Kandidat Paling Potensial

25 September 2025
Prabowo Israel

Prabowo Tetap Beri Pilihan untuk Israel Jika Ingin Diakui 

23 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat