JAKARTA, PANJIRAKYAT: Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengklaim, Kenaikan PPN 12 persen masih tergolong rendah, daripada negara-negara maju di dunia.
Ia membandingkan, nilai PPN Indonesia dengan negara lain seperti Amerika Serikat, negara-negara Eropa Barat, serta negara-negara yang ada di kawasan Asia Timur yang memiliki Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita melampaui Indonesia.
Negara-negara itu, menepatkan PPN dengan nilai besar, bahkan mencapai 20 persen atau lebih.
“Tarif PPN di Indonesia dibandingkan banyak negara di dunia masih relatif rendah. Kalau kita lihat baik di dalam negara-negara yang sama emerging atau dengan negara di region, maupun dalam G20,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan beberapa waktu lalu melansir Antara, Selasa (24/12/2024).
Ia mencontohkan, beberapa negara dengan ekonomi serupa memiliki tarif PPN dan raxio (tax ratio) yang lebih tinggi ketimbang Indonesia.
Misalnya, Brazil dengan kebijakan PPN sebesar 17 persen dengan tax ratio mencapai 24,67 persen. Lalu, Afrika Selatan memberlakukan tarif PPN sebesar 15 persen dengan tax ratio 21,4 persen, sementara India memiliki tarif PPN 18 persen dengan tax ratio 17,3 persen.
“Kemudian Turki 20 persen PPN-nya dengan tax ratio 16 persen. (PPN) 12 persen itu ada Filipina dengan tax ratio mereka sudah di 15,6 persen. Dan Meksiko PPN-nya 16 persen, tax ratio mereka di 14,46 persen,” jelas Sri Mulyani.
Kendati begitu, tarif PPN Indonesia masih relatif lebih tinggi dibandingkan negara-negara di kawasan ASEAN. Malaysia tercatat memiliki tarif PPN 10 persen.
Negara di kawasan ASEAN, Vietnam hanya menetapkan PPN 10 persen dari 8 persen. Kemudian, Singapura PPN 9 persen dan Thailand 7 persen.
Ia juga menegaskan, kenaikan PPN berdasarkan segala pertimbangan berbagai faktor, termasuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Sri mengklaim, Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah untuk meningkatkan penerimaan tanpa membebani konsumsi masyarakat secara berlebihan.
“Kami memahami pandangan berbagai pihak. Kami juga melihat data konsumsi rumah tetangga yang tetap terjaga stabil. Kemudian inflasi yang mengalami penurunan bahkan relatif rendah di 1,5 (persen),” paparnya.
Adapun salah satu fokus pemerintah dalam hal ini, yakni meningkatkan tax ratio untuk memperkuat penerimaan negara.
Kenaikan PPN 12 persen yang akan ditetapkan pada tahun 2025, sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kontribusi pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).
(Saepul)