• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Bayi, Miris Hasil Diluar Nikah!

Penulis Saepul
15 Desember 2024
A A
perdagangan bayi

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

YOGYAKARTA, PANJIRAKYAT: Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus perdagangan bayi. Kedua tersangka tersebut, yaitu berinisial JE (44) dan DM (77) yang berprofesi sebagai bidan di salah satu rumah bersalin.

BACAJUGA

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

“Kita sudah masuk tahap penyidikan. Dimana dua orang pelaku DM dan JE ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum, Polda DIY AKBP Tri Wiratmo melansir RRI, Minggu (15/12/2024).

Selain itu, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus ini, yakni, Ketua RT dan Ketua RW setempat.

“Kita juga mintai keterangan RT dan RW setempat,” katanya.

ADVERTISEMENT

Tri Wiratmo menyebut, kedua tersangka ini memperjualbelikan balita sejak tahun 2010. Sedangkan JE, memiliki jejak hukum sebagai residivis pada 2020 dan telah divonis kurungan selama 10 bulan di Lapas Wirogunan, Yogyakarta.

“Kenapa sampai 10 tahun (baru terungkap) karena klinik itu sendiri tertutup tempatnya. Artinya tidak semua orang bisa masuk dan warga sekitar juga tidak curiga,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga melakukan pendalaman dalam kasus perdagangan bayi ini, guna mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

“Di dalam penyelidikan kita memang dimungkinkan ada. Tapi selama ini hanya tersangka saja karena tersangka ini kan yang salah satunya peran JM ini mencari bapak angkat ilegal,” katanya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka menetapkan harga berbeda. Perbedaan itu, kata Tri, harga untuk bayi laki-laki dan bayi perempuan.

“Kalau perempuan itu harganya sampai Rp55 juta sampai Rp65 juta. Kalau laki-laki sampai Rp65 juta sampai Rp85 juta,” ujarnya.

Tri juga menyampaikan, bahwa main yang dijual merupakan hasil dari hubungan diluar nikah, yang tidak dikehendaki oleh orang tuanya.

“Mungkin ada salah seorang yang hamil seperti oknum mahasiswi hamil dan takut dengan orang tuanya akhirnya dititipkan di panti itu,” ucapnya. Berdasarkan data yang diperoleh Polda DIY kurun 2015 hingga saat dua tersangka tertangkap tangan pada 4 Desember 2024.

Tercatat sebanyak 66 bayi dijual terdiri atas 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan serta 2 bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya. Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut.

Diketahui bahwa bayi tersebut diadopsi oleh pihak-pihak dalam dan luar Kota Yogyakarta termasuk Surabaya, NTT, Bali, hingga Papua. Atas perbuatannya, JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 Unduang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak serta pasal 76F UU Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

 

 

(Saepul)

 

Tag: bayikasus narkobanarkobaperdagangan bayi

Artikel Terkait

potongan gaji tapera
Nasional

Rincian Potongan Gaji Pegawai Wajib Tapera

7 Oktober 2024
kebakaran atr
Nasional

Gedung ATR/BPN Kebakaran, Nusron Wahid Turun Bak Pemadam

9 Februari 2025
penembakan PMI
Nasional

Buntut Penembakan PMI di Malaysia, Ketum BMN Desak Prabowo Bersikap!

28 Januari 2025
pulau anambas
Nasional

Viral Pulau Anambas Dijual, Dalih KKP Investasi?

24 Juni 2025
judi online komdigi
Nasional

Polisi Dalami Kasus Judi Online yang Seret Pegawai Komdigi

5 November 2024
sidang tom lembong
Nasional

Media Dilarang Siarkan Sidang Tom Lembong, kenapa?

20 Maret 2025
Artikel Selanjutnya
presiden Korea Selatan

Sosok Pengganti Presiden Sementara Korea Selatan

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025
soeharto pahlawan nasional (3)

Soeharto Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP Nilai Pemerintah Abai dengan Aspirasi!

11 November 2025
tokoh gelar pahlawan (2)

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto Hingga Marsinah

10 November 2025
Prabowo Israel

Prabowo dalam Taklimat Gerindra: Kekuasaan Bermanfaat untuk Rakyat

9 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat