• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Berawal dari Mary Jane, Pemerintah Harus Waspada Pindahkan Napi Asing

Penulis Saepul
14 Desember 2024
A A
pemindahan napi

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta kepada pemerintah, berhati-hati dalam memindahkan narapidana (napi) ke negara lain atau disebut transfer of prisioner.

BACAJUGA

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

Akibat dari pemindahan terpidana narkoba, Mary Jane Veloso, warga negara Filipina, kini sejumlah negara juga turut meminta hal serupa seperti Australia untuk anggota napi Bali Nine.

“Permintaan pemindahan narapidana oleh berbagai negara dapat menciptakan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia,” kata Pangeran melansir Antara, Sabtu ( 14/12/2024).

Menurutnya, pemindahan tahanan Mary Jane ke negara asalnya itu, telah menjadi sorotan, apalagi Indonesia belum memiliki dasar hukum terkait hal tersebut. Keputusan transfer of prisoner ini hanya berlandaskan perjanjian dua negara atau sisi diplomasi.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, kata Pangeran, persoalan itu belum tuntas, terlebih beberapa negara meminta hal yang sama. Sedikitnya, ada dua negara yang meminta pemindahan narapidana negaranya, yakni Australia dan Prancis.

Ia menilai, tanpa adanya dasar hukum yang rigid, pemindahan narapidana ke negara asalnya, justru akan menjadi permasalahan baru dalam sistem hukum Indonesia.

“Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini berpotensi memperburuk ketimpangan dalam sistem peradilan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” katanya.

Pemindahan narpidana dari pemerintah Indonesia, dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Namun, menurutnya, pemindahan tahanan asing seharusnya berbadan hukum yang lebih tinggi. Lantas, Pangeran menyoroti UU tersebut, yang seharusnya memiliki turunannya.

“Kami berharap Pemerintah lebih hati-hati dalam membuat keputusan. Jangan sampai menabrak konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi,” katanya.

 

(Saepul)

Tag: mary Janenapiterpidana asingterpidana mati Mary Jane

Artikel Terkait

prabowo jokowi
Nasional

Selektif Calon Menteri Prabowo Tidak Lepas dari Intervensi Jokowi?

18 Oktober 2024
jokowi insentif kpu
Nasional

Jokowi Naikkan Insentif Pegawai KPU sebesar 50 Persen

20 Agustus 2024
subsidi angkutan massal
Nasional

Pemerintah Pangkas Anggaran Subsidi Angkutan Massal 2025, Rakyat Miskin Menjerit!

15 Januari 2025
monolog gibran
Nasional

Wamensesneg Ungkap Tujuan Gibran dengan Video Monolog

28 April 2025
berantas judi online
Nasional

Kominfo Berantas Judi Online, Puluhan Triliun Terselamatkan

26 Juli 2024
polisi siswa smk
Nasional

Menhan Turunkan Jajarannya, Kasus Polisi Tembak Siswa di Semarang

28 November 2024
Artikel Selanjutnya
Pasta tipis

Ilmuwan Ciptakan Pasta Tipis Lebih dari Rambut, Gabut atau Serius?

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025
abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat