• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 14 November 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Berawal dari Mary Jane, Pemerintah Harus Waspada Pindahkan Napi Asing

Penulis Saepul
14 Desember 2024
A A
pemindahan napi

(Pixabay)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh meminta kepada pemerintah, berhati-hati dalam memindahkan narapidana (napi) ke negara lain atau disebut transfer of prisioner.

BACAJUGA

Kasus Dugaan Mark-Up Whoosh Masuk Penyelidikan KPK, Luhut Berpeluang Dipanggil?

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

Akibat dari pemindahan terpidana narkoba, Mary Jane Veloso, warga negara Filipina, kini sejumlah negara juga turut meminta hal serupa seperti Australia untuk anggota napi Bali Nine.

“Permintaan pemindahan narapidana oleh berbagai negara dapat menciptakan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia,” kata Pangeran melansir Antara, Sabtu ( 14/12/2024).

Menurutnya, pemindahan tahanan Mary Jane ke negara asalnya itu, telah menjadi sorotan, apalagi Indonesia belum memiliki dasar hukum terkait hal tersebut. Keputusan transfer of prisoner ini hanya berlandaskan perjanjian dua negara atau sisi diplomasi.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, kata Pangeran, persoalan itu belum tuntas, terlebih beberapa negara meminta hal yang sama. Sedikitnya, ada dua negara yang meminta pemindahan narapidana negaranya, yakni Australia dan Prancis.

Ia menilai, tanpa adanya dasar hukum yang rigid, pemindahan narapidana ke negara asalnya, justru akan menjadi permasalahan baru dalam sistem hukum Indonesia.

“Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini berpotensi memperburuk ketimpangan dalam sistem peradilan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” katanya.

Pemindahan narpidana dari pemerintah Indonesia, dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Namun, menurutnya, pemindahan tahanan asing seharusnya berbadan hukum yang lebih tinggi. Lantas, Pangeran menyoroti UU tersebut, yang seharusnya memiliki turunannya.

“Kami berharap Pemerintah lebih hati-hati dalam membuat keputusan. Jangan sampai menabrak konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi,” katanya.

 

(Saepul)

Tag: mary Janenapiterpidana asingterpidana mati Mary Jane

Artikel Terkait

begal payudara
Nasional

Miris! Remaja 16 Tahun Jadi Begal Payudara Gegara Kecanduan Film Porno

18 Desember 2024
Nasional

Tiga Wamendagri di Tubuh Kementerian, Akankah Kerja Kemendagri Efektif?

9 Oktober 2025
RUU TNI (6)
Nasional

RUU TNI: Militer Berpeluang Masuk ke 16 Lembaga Ini!

16 Maret 2025
menpar widiyanti
Nasional

Menpar Widiyanti Putri Wardhana Jadi Menteri Paling Tajir, Ini Sumber Kekayaannya

22 Januari 2025
kecelakaan truk
Nasional

Kecelakaan Hebat Dipicu Truk Boks di Tangerang, Korban Dilarikan ke RS

1 November 2024
dosen gaji universitas bandung
Nasional

Ironi Karyawan dan Dosen Universitas Bandung Gaji Mandet 7 Bulan!

27 Desember 2024
Artikel Selanjutnya
Pasta tipis

Ilmuwan Ciptakan Pasta Tipis Lebih dari Rambut, Gabut atau Serius?

Artikel Terpopuler

  • pajak kendaraan 2025

    Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Obat Alprazolam untuk Panik Berlebih, Tapi Ini Kategori Dilarang Konsumsi!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025
soeharto pahlawan nasional (3)

Soeharto Dinobatkan Jadi Pahlawan Nasional, PDIP Nilai Pemerintah Abai dengan Aspirasi!

11 November 2025
tokoh gelar pahlawan (2)

10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Soeharto Hingga Marsinah

10 November 2025
Prabowo Israel

Prabowo dalam Taklimat Gerindra: Kekuasaan Bermanfaat untuk Rakyat

9 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat