JAKARTA, PANJIRAKYAT: Tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Jabar, Polresta Bandung, dan dan Ditjen Bea dan Cukai membongkar pabrik atau laboratorium narkoba, yang membuat narkoba jenis happy water dan liquid di perumahan mewah kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Kamis (13/12/2024).
Polisi juga meringkus tiga orang dan menyita ribuan bungkus narkoba cair dalam bentuk kemasan teh dan bahan baku, serta peralatan untuk membuat narkoba tersebut.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edy Suheri mengatakan, penggerebekan di perumahan mewah itu merupakan perkembangan kasus tersangka di Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Narkoba yang diproduksi laboratorium tersebut berjenis happy water dan liquid untuk diedarkan di Jakarta. Rencananya narkotika ini akan digunakan pada malam tahun baru,” ujar Asep Edy, Kamis (12/12/2024).
Irjen Asep menyatakan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sampai saat ini, polisi masih mengejar sindikat dalam kasus ini berinisial A, sebagai jaringan narkoba internasional yang berpusat di Malaysia.
“Tersangka SR berperan sebagai penghubung, SP peracik bahan baku. Yang ketiga berinisial IV berperan sebagai pengemas,” kata Asep.
Lebih jelasnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa bahan baku narkotika happy water dan liquid di rumah yang dijadikan laboratorium narkotika.
“Hasil penggerebekan, kami menyita barang bukti happy water 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa 259 liter, bahan baku narkotika, dan alat produksi seperti mesin penghancur serta berbagai bahan kimia,” terangnya.
Asep melanjutkan, tiga buah jeriken berisi cairan bening sebanyak 3 liter yang positif mengandung amfetamin, menjadi bahan baku pada narkoba happy water dan liquid.
“Modus operandi para tersangka, menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah permukiman. Motifnya tidak lain untuk meraih keuntungan,” ucapnya.
Mereka yang terlibat dalam penggerebekan narkoba di perumahan elite Bojongsoang itu, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.
(Saepul)