• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 16 Agustus 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Berapa Gaji Gus Miftah Sebagai Utusan Khusus Presiden?

Penulis Raya
4 Desember 2024
A A
gaji gus miftah

Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah. (Instagram/info.bogor)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah tengah menjadi sorotan masyarakat usai perbuatannya yang dinilai mengolok-olok seorang penjual es yang viral di media sosial. Masyarakat pun menjadi penasaran berapa nominal gaji Gus Miftah sebagai Utusan Khusus Presiden.

BACAJUGA

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

Koalisi Sipil Respon Pembentukan 6 Kodam Baru: Penunjang Kekuasaan Orba Dibanding Fungsi Pertahanan

Gus Miftah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta pada 22 Oktober 2024.

Pengangkatan jabatan Utusan Khusus Presiden diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.

Regulasi lainnya yaitu Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 yang mengatur penunjukan Utusan Khusus Presiden periode 2024-2029.

ADVERTISEMENT

Pembentukan nomenkelatur Utusan Khusus Presiden oleh Presiden RI Prabowo Subianto adalah untuk memperkuat peran penasihat dan utusan khusus dalam membantu presiden menyelesaikan tugas-tugas strategis pemerintahan.

Gaji Gus Miftah

Adapaun untuk honor para Utusan Khusus Presiden disesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Disebutkan dalam Perpres tersebut, gaji dan hak keuangan lainnya seorang Utusan Khusus Presiden disamakan dengan level menteri.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” tulis Pasal 22 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Merujuk pada Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan menteri kabinet, menteri negara mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Penghasilan menteri dan pejabat setingkat menteri lainnya adalah tunjangan jabatan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan menteri dan pejabat setingkat menteri seperti Utusan Khusus Presiden bisa mencapai Rp 18.648.000 setiap bulannya.

Selain itu pejabat setingkat menteri negara juga mendapat fasilitas dana operasional yang bertujuan untuk menunjang kegiatan yang bersifat strategis dan khusus.

BACA JUGA: Usai Dihina Gus Miftah, Penjual Es Suharji Diberi Usaha hingga Tawaran Umroh oleh Netizen

Pemberian dana operasional menteri negara tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.

Utusan Khusus Presiden berhak mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme jaminan asuransi kesehatan.

Mereka juga akan mendapat biaya perjalanan, biaya pemeliharaan rumah dan kendaraan dinas, serta biaya pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.

Selain Gus Miftah, ada enam sosok lainnya yang dilantik Prabowo sebagai Utusan Khusus Presiden.

Mereka adalah Muhammad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan, Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Berikutnya ada Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif, dan Digital.

Ada Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral, serta Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.

 

(Raya)

Tag: GajiGus Miftahpenjual es tehPrabowoUtusan Khusus Presiden

Artikel Terkait

pagar laut Tangerang
Nasional

Misteri Pemasang Pagar Batas Laut Tangerang, KKP Klaim Kantongi Oknum!

14 Januari 2025
PPN 12 persen
Nasional

Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen ‘Berazas Keadilan’, Apa Buktinya?

12 Desember 2024
PP grib
Nasional

Ricuh PP vs GRIB di Bandung, 7 Korban Dampak Serangan

16 Januari 2025
program makan siang gratis
Nasional

Program Makan Siang Gratis Perdana Hari Ini, Start di 190 Titik

6 Januari 2025
sesar garsela
Nasional

5 Gempa Guncang Bandung, Terjadi Akibat Aktivitas Sesar Garsela

18 September 2024
Nasional

Lahan Pertanian di Indonesia Semakin Menyusut, Pemerintah Menghadapinya Gimana?

25 Januari 2023
Artikel Selanjutnya
dedi mulyadi ayu ting ting

Dedi Mulyadi Temui Ayah Rozak, Lamar Ayu Ting Ting Disetujui Umi Kalsum

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 12 Custom ROM untuk Gaming, Performa Tanpa Beban!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

prabowo megawati

SBY dan Jokowi Kompak Hadir, di Mana Megawati saat Sidang Tahunan MPR 2025?

15 Agustus 2025
Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

Ditengah Desakan Pemakzulan Bupati Pati, Pemerintah: Cari Jalan Terbaik

15 Agustus 2025
abraham samad ijazah jokowi (2)

Diperiksa 10 Jam oleh Polda Metro Jaya soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad Dapati Pertanyaan Tak Sinkron?

14 Agustus 2025
KPK Yaqut

Yaqut Dicekal ke Luar Negeri oleh KPK, Waktu Bisa Diperpanjang

13 Agustus 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat