• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 3 Desember 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Dunia

Kemlu Dukung ICC Tangkap Netanyahu, Harapan Palestina Bisa Merdeka

Penulis Saepul
24 November 2024
A A
Tangkap Netanyahu

(Instagram.B.Netanyahu)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), memberikan dukungan secara internasional kepada International Criminal Court (ICC) tangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.

BACAJUGA

Teroris Bom Bali Hambali Tak Bisa Masuk Indonesia, Yusril Beberkan Alasannya

TNI Siap Turun Lakukan Misi Kemanusiaan di Myanmar

Indonesia berpandangan perintah ICC adalah sebuah langkah, untuk menuntaskan agresi Israel ke Palestina.

“Indonesia menegaskan kembali dukungan sepenuhnya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk yang ditempuh melalui International Criminal Court (ICC),” tulis Kemlu dalam akun X-nya.

“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

“Dalam hal ini, Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” kata Kemlu.

Kemlu menerangkan, pandangan pemerintah untuk tangkap Netanyahu dan Gallant sangat krusial untuk menghentikan seluruh kemasifan agresi. Ia berharap, suatu saat Palestina bisa mendapatkan kemerdekaannya.

“Selanjutnya, Indonesia berpandangan bahwa langkah tersebut sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua-Negara,” kata Kemlu.

Sebelumnya, ICC menilai Netanyahu dan Gallant diduga melakukan kejahatan perang sejak 8 Oktober 2023

Langkah ICC sekarang secara teoretis membatasi pergerakan Netanyahu karena salah satu dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut akan diwajibkan menangkapnya di wilayah mereka.

“Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Jaksa Penuntut mengajukan.

 

 

 

(Saepul)

Tag: AgresiAgresi IsraelBenjamin NetanyahuisraelPalestinaTangkap Benjamin Netanyahu

Artikel Terkait

salwan momika (2)
Dunia

Salwan Momika Tewas Ditembak, Bawa Jejak Provokatif di Negara Orang!

2 Februari 2025
tiktok trump
Dunia

Tiktok Masih Bisa Aktif di AS, Tabiat Jebakan Trump?

23 Januari 2025
PENELITI INDONESIA BERPENGARUH DUNIA
Dunia

Bikin Bangga, Peneliti Indonesia Jajaki Ilmuwan Berpengaruh Dunia!

27 September 2024
Dunia

Di China Kematian Covid-19 Meningkat, Pembekuan Mayat Menjadi Jalan?

20 Januari 2023
Dunia

Erdogan Beri Perlakuan Berbeda Diantara Finlandia dan Swedia

30 Januari 2023
trump McDonald's
Dunia

Donald Trump Bakal Bekerja di McDonald’s, Nyinyir Kamala Harris!

16 Oktober 2024
Artikel Selanjutnya
Suzuki Jimny White Rhino

Pancaran Suzuki Jimny White Rhino Unit Limit, Harga Hampir Rp 500 Juta!

Artikel Terpopuler

  • burung tekutur

    Beragam Mitos Burung Tekukur, Kebaikan hingga Mistis!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DPRD Pangandaran Tolak Usul Dedi Mulyadi soal Souvenir Nyi Roro Kidul

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat