• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 15 April 2026
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Dunia

Kemlu Dukung ICC Tangkap Netanyahu, Harapan Palestina Bisa Merdeka

Penulis Saepul
24 November 2024
A A
Tangkap Netanyahu

(Instagram.B.Netanyahu)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu), memberikan dukungan secara internasional kepada International Criminal Court (ICC) tangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.

BACAJUGA

Teroris Bom Bali Hambali Tak Bisa Masuk Indonesia, Yusril Beberkan Alasannya

TNI Siap Turun Lakukan Misi Kemanusiaan di Myanmar

Indonesia berpandangan perintah ICC adalah sebuah langkah, untuk menuntaskan agresi Israel ke Palestina.

“Indonesia menegaskan kembali dukungan sepenuhnya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk yang ditempuh melalui International Criminal Court (ICC),” tulis Kemlu dalam akun X-nya.

“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

“Dalam hal ini, Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” kata Kemlu.

Kemlu menerangkan, pandangan pemerintah untuk tangkap Netanyahu dan Gallant sangat krusial untuk menghentikan seluruh kemasifan agresi. Ia berharap, suatu saat Palestina bisa mendapatkan kemerdekaannya.

“Selanjutnya, Indonesia berpandangan bahwa langkah tersebut sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua-Negara,” kata Kemlu.

Sebelumnya, ICC menilai Netanyahu dan Gallant diduga melakukan kejahatan perang sejak 8 Oktober 2023

Langkah ICC sekarang secara teoretis membatasi pergerakan Netanyahu karena salah satu dari 124 anggota nasional pengadilan tersebut akan diwajibkan menangkapnya di wilayah mereka.

“Majelis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tuan Benjamin Netanyahu dan Tuan Yoav Gallant atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Jaksa Penuntut mengajukan.

 

 

 

(Saepul)

Tag: AgresiAgresi IsraelBenjamin NetanyahuisraelPalestinaTangkap Benjamin Netanyahu

Artikel Terkait

turis australia tomcat
Dunia

Turis Australia Terkena Gigitan Tomcat di Bali, Peringatkan Traveler Lain!

26 November 2024
presiden Korea Selatan
Dunia

Sosok Pengganti Presiden Sementara Korea Selatan

15 Desember 2024
trump taylor swift
Dunia

Trump Ungkap Kebencian pada Taylor Swift usai Dukung Harris

17 September 2024
jepang beras
Dunia

Jepang Diambang ‘Krisis Beras’, Penyusutan Populasi Jadi Biang!

7 September 2024
Dusun Wotowati
Dunia

Dusun Wotawati Cuma Bisa Terang 7 Jam? Ini Penyebabnya!

3 Desember 2024
kerusuhan bangladesh
Dunia

WNI Meninggal dalam Kerusuhan Bangladesh, Akibat Hirup Asap Pembakaran!

8 Agustus 2024
Artikel Selanjutnya
Suzuki Jimny White Rhino

Pancaran Suzuki Jimny White Rhino Unit Limit, Harga Hampir Rp 500 Juta!

Artikel Terpopuler

  • judol-komdigi-megawati

    1 Tersangka Kasus Judol Lingkaran Oknum Komdigi Disebut Ponakan Megawati!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Gegara Boneka Beruang, Siluet Telanjang Choi Hyun Wook Terungkap

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Panduan Lengkap Pajak 5 Tahunan Kendaraan: Biaya, Aturan, dan Sanksi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Lirik dan Makna Mendalam Lagu Majelis Lidah Berduri – Selat, Malaka

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

Momentum HUT PSI ke-11, Kaesang Tekankan Pembuktian ke Kader untuk Jadi Partai Besar

17 November 2025
Lelang IKN

Otorita IKN Buka Lelang Hunian ASN

17 November 2025
prabowo raja yordania

Ketika Prabowo Ditabur Pujian oleh Raja Yordania

15 November 2025
cita cita gus dur

PKB Sebut Cita-cita Besar Gus Dur Belum Terwujud untuk Bangsa

13 November 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat