• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

5 Cara Cek KTP Dipakai Pinjol, Anti Ribet!

Penulis Raya
13 November 2024
A A
5 Cara Cek KTP Dipakai Pinjol, Anti Ribet!

Ilustrasi. (X/perqara)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Masyarakat diresahkan oleh penyalahgunaan data pribadi seperti NIK KTP tanpa izin untuk melakukan pinjaman online (pinjol) semakin marak belakangan ini. Berikut lima cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah KTP dipakai untuk pinjol atau tidak.

BACAJUGA

UU Pers Dianggap Multi Tafsir, Minta MK Perjelas untuk Wartawan

Tanpa Kompromi, Prabowo Minta Usut Tuntas hingga Sanksi Berat untuk Oknum Brimob Pelindas Affan

harus diketahui, menggunakan data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman termasuk pinjol merupakan tindak kejahatan serius yang melanggar hukum. Sehingga, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara cek apakah KTP terdaftar di pinjol apa saja.

Salah satu cara paling mudah untuk mengetahui KTP terdaftar di pinjol apa saja yakni dengan memakai layanan SLIK OJK.

Berikut cara cek NIK KTP dipakai pinjol dan cara mengatasinya jika terdaftar:

1. Aplikasi Cek KTP Online

ADVERTISEMENT

Pemerintah telah merilis beberapa aplikasi online yang memudahkan masyarakat untuk memeriksa masa berlaku KTP dan NIK.

Salah satunya aplikasi aplikasi untuk cek KTP online, yang dapat diunduh melalui Play Store. Aplikasi ini memiliki akurasi sekitar 90% untuk memeriksa data pribadi. Namun, penggunaannya tidak disarankan setiap saat untuk menghindari potensi kebocoran data pribadi

2. Aplikasi Dataku

Aplikasi Dataku adalah aplikasi resmi yang dapat digunakan untuk mengecek KTP secara online. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store secara gratis.

Aplikasi Dataku dapat digunakan untuk memeriksa data kependudukan termasuk NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

3. Layanan SLIK OJK

• Buka https://idebku.ojk.go.id di ponsel maupun komputer,

• Pilih menu “pendaftaran” pada halaman utama laman,

• Klik “perseorangan” dan pilih “KTP” sebagai identitas debitur,

• Isi nomor KTP setelah itu klik “selanjutnya”,

• Kemudian isi data registrasi secara lengkap dan isi proses BI Checking,

• Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta,

• Tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran,

• Jika sudah mendapat nomor pendaftaran, lalu langsung lakukan BI Checking melalui status layanan,

• Kemudian OJK akan proses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

4. Melalui Aplikasi X/Twitter

Masyarakat dapat langsung menghubungi melalui personal chat di akun @ccdukcapil, dengan format pengiriman:

#NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_T

BACA JUGA: Penunggak Pajak Kendaraan Jangan Lari, Tim Samsat Bakal Meluncur ke Rumah!

5. Melalui Aplikasi Facebook

Permintaan untuk memeriksa apakah KTP masih aktif dapat dilakukan dengan mengunjungi halaman resmi Facebook @HaloDukcapil.

Jika masyarakat sudah melakukan pengecekan dan ternyata NIK KTP tersebut telah terdaftar atau disalah gunakan untuk melakukan pinjol, masyarakat dapat lakukan beberapa hal ini :

1. Lapor OJK

Jika masyarakat tidak merasa melakukan pinjol namun data NIK KTP-nya telah terdaftar pada pinjol, masyarakat dapat melakukan pengaduan ke OJK. Sebagai korban dapat menghubungi OJK melalui hotline 157 atau juga menghubungi melalui email konsumen@ojk.go.id.

2. Lapor Polisi

Kemudian, masyarakat juga dapat melaporkan hal tersebut ke polisi. Untuk melaporkan penyalahgunaan data pribadi, maka dapat mengunjungi situs web Patrolisiber.id atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id.

3. Lapor Kemenkominfo

Kementerian Komunikasi dan Informasi memiliki peran dalam mengatur dan mengawasi layanan internet di Indonesia. Mereka memiliki mekanisme pelaporan untuk kontak illegal, termasuk penyalahgunaan data pribadi.

Yang bersangkutan dapat melaporkan ke laman aduankonten.id. Selain itu, juga bisa mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id.

(Agung)

Tag: debt collectorKTPNIKpenipuanpinjolPlay Store

Artikel Terkait

WNI IRAN
Nasional

Kemenlu Belum Berhasil Evakuasi Seluruh WNI di IRAN, Ada Penghambat?

26 Juni 2025
guru sd balita
Nasional

Tega Guru SD Aniaya Balita, Motif karena Kesal!

2 Februari 2025
jet pribadi
Nasional

Ketua KPK Enggan Umumkan Hasil Klarifikasi Kaesang soal Jet Pribadi, Kenapa?

25 September 2024
pagar laut Tangerang
Nasional

Misteri Pemasang Pagar Batas Laut Tangerang, KKP Klaim Kantongi Oknum!

14 Januari 2025
Paulus Tannos
Nasional

Paulus Tannos saat Ditangkap di Singapura Masih WNI? Ini Faktanya

27 Januari 2025
Gas 3 LPG
Nasional

Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 KG Mulai Hari Ini, Simak Cara Daftar Jadi Agen

1 Februari 2025
Artikel Selanjutnya
ahmad lutfi

Prabowo Terang-terangan Dukung Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng, Wajar?

Artikel Terpopuler

  • seragam komcad

    Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Ikutan Lelang KPK, Bagaimana Menurut Dalil Islam?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 9 HP Samsung Support Galaxy AI, Ada Milik Anda?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

ricuh muktamar (2)

Kericuhan dalam Muktamar PPP, Usman Tokan Yakini Biang Kerok bukan dari Internal Partai

29 September 2025
zulhas indonesia forum global

Zulhas Klaim Indonesia Pegang Peran Penting pada Forum Internasional, Apa Itu?

26 September 2025
calon ppp (2)

Calon Ketum PPP Makin Mengerecut Jelang Muktamar X, Ini Kandidat Paling Potensial

25 September 2025
Prabowo Israel

Prabowo Tetap Beri Pilihan untuk Israel Jika Ingin Diakui 

23 September 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat