• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 2 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Yogyakarta Jadi Provinsi Satu-satunya yang Tak Gelar Pilkada Gubernur, Kenapa?

Penulis Raya
27 November 2024
A A
yogyakarta

(X/travelin.cuy)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi satu-satunya Provinsi yang tidak menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk gubernur dan wakil gubernur.

BACAJUGA

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

Nadiem Dicekal ke Luar Negeri, ini Alasan Kejagung

seperti diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI serempak menggelar Pilkada untuk gubernur dan wakil gubernur di seluruh Indonesia pada hari ini, Rabu (27/11/2024).

Yogyakarta hanya menggelar pilkada untuk bupati/wali kota. Tercatat sebanyak 14 bakal pasangan calon telah resmi mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada serentak 2024 untuk lima kabupaten/kota se-DIY, dimana berkas pencalonan telah resmi diterima KPU pada 27-29 Agustus 2024.

Khusus KPU provinsi DIY hanya akan menyelenggarakan satu pemilihan wali kota-wakil wali kota (Pilwakot) dan empat pemilihan bupati-wakil bupati (Pilbup).

ADVERTISEMENT

Di tengah hiruk-pikuk pesta demokrasi yang melibatkan jutaan pemilih, DIY tetap mempertahankan keistimewaannya dengan mekanisme penetapan kepala daerah yang berbeda.

Hal ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap sejarah panjang, tradisi, dan nilai-nilai budaya DIY yang unik.

Kebijakan yang Mengatur Sistem Pilkada DIY

Keistimewaan DIY dalam pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Undang-undang ini mengatur berbagai aspek pemerintahan DIY, mulai dari tata kelola pemerintahan, kebudayaan, hingga sistem penetapan kepala daerah.

Salah satu poin utama adalah bahwa gubernur DIY tidak dipilih melalui mekanisme Pilkada seperti di provinsi lain, melainkan ditetapkan berdasarkan keturunan kerajaan.

Dalam pasal 18 ayat c UU No 13 2012 disebutkan”

1) Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah
c. bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur

Ketentuan ini lahir dari pengakuan historis terhadap peran Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman yang bergabung dengan Indonesia pada 1945.

Saat itu, Sultan Hamengkubuwono IX dan Paku Alam VIII mengeluarkan Amanat 5 September 1945, menyatakan kesetiaan mereka kepada Republik Indonesia, dengan syarat wilayah Yogyakarta tetap diakui sebagai daerah istimewa dengan otonomi khusus.

Pengaturan dalam UU ini tidak hanya memberikan penghormatan terhadap sejarah, tetapi juga menjaga kesinambungan tradisi monarki yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas DIY.

Sistem Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY

Sistem penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk pertama kali setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 diatur secara khusus dalam Pasal 45 Bab XV.

Proses ini diawali dengan DPRD DIY memberikan pemberitahuan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Kesultanan Yogyakarta, dan Kadipaten Pakualaman tentang berakhirnya masa jabatan, paling lambat dua hari setelah undang-undang diundangkan.

Gubernur yang sedang menjabat wajib menyerahkan laporan akhir masa jabatan kepada pemerintah pusat paling lambat 14 hari sebelum masa jabatannya berakhir.

Selanjutnya, DPRD DIY menyusun tata tertib penetapan dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas mengelola proses ini.

Kesultanan Yogyakarta mengajukan Sultan Hamengkubuwono yang bertahta sebagai calon gubernur, sementara Kadipaten Pakualaman mengajukan Adipati Paku Alam sebagai calon wakil gubernur. Pengajuan ini disertai dokumen persyaratan dan dilakukan paling lambat lima hari setelah pemberitahuan diterima.

Pansus kemudian memverifikasi dokumen dalam waktu empat hari. Jika dokumen dinyatakan lengkap, DPRD DIY menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Sultan dan Adipati sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Sebelum penetapan, calon gubernur memaparkan visi, misi, dan programnya dalam rapat tersebut. Penetapan ini diusulkan kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan.

BACA JUGA: Bersama di TPS, Bahlil Lahadalia Dukung Penuh Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta

Presiden memiliki waktu lima hari untuk mengesahkan penetapan tersebut. Setelah keputusan Presiden diterima, Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD DIY, Sultan, dan Adipati.

Proses ini diakhiri dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai ketentuan undang-undang, yang menandai dimulainya masa jabatan resmi mereka. Sistem ini mencerminkan perpaduan tradisi kerajaan dengan aturan formal negara dalam menjaga keistimewaan DIY.

Tag: DIYgubernurKPUpilkada serentakProvinsiYogyakarta

Artikel Terkait

dilarang rokok eceran
Nasional

Tok! Jokowi Sahkan Peraturan Dilarang Beli Rokok Eceran

30 Juli 2024
susu ikan
Nasional

Indonesia Jadi Pelopor Susu Ikan Dunia? Ini Fakta di Negara Lain

16 September 2024
Erick Thohir
Nasional

Erick Thohir Tuai Nilai Tertinggi pada 100 Hari Pemerintahan Prabowo, Apa Kontribusinya?

29 Januari 2025
penatikan prabowo gibran
Nasional

DPR Sebut Pelantikan Prabowo-Gibran Bakal Berbeda

10 September 2024
otorita ikn basuki
Nasional

Basuki Hadimuljono Diangkat Jadi Kepala Otorita IKN

6 November 2024
Korupsi Pertamina
Nasional

Sikap Pemerintah pada Kasus Korupsi Pertamina dengan Kerugian Rp193 Triliun

2 Maret 2025
Artikel Selanjutnya
Pramono Rano

Pramono-Rano Unggul Sementara versi Exit Poll, Ini TPS Penyumbang Terbanyak

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Daftar Custom ROM Terbaik 2024, Pilih Sesuai Kebutuhan!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat