JAKARTA, PANJIRAKYAT: Tidak lama selepas parlemen melakukan pemungutan suara untuk memakzulkan Presiden Korea Selatan, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Choi Sang-mok mengemban tugas sebagai presiden sementara, Jumat (27/12/2024).
Choi, merupakan orang ketiga yang menjabat sebagai Presiden Korea Selatan sementara. Ia juga menggantikan peran PM Han Duck-soo.
Han merupakan presiden sementara sebelumnya, dimakzulkan parlemen lantaran menolak tiga hakim untuk Mahkamah Konsitusi.
Mahkamah tengah menggelar sidang pemakzulan terhadap presiden Yoon Suk Yeol, yang tengah dinonaktifkan dari jabatannya.
Adapun tuntutan pemakzulan dari Han, salah satunya terlibat dalam deklarasi darurat militer yang gagal awal bulan ini serta menolak menunjuk jaksa khusus untuk menyelidiki Yoon dan istri Yoon, Kim Keon-hee.
Diketahui, blok oposisi Partai Demokrat memiliki mayoritas kursi di parlemen, yang beranggotakan 300 orang.
Pemakzulan presiden tersebut, hanya memerlukan perolehan suara sebanyak 151 suara. Jumlah itu berbeda dengan pemakzulan presiden terpilih yang membutuhkan minimal 200 suara untuk dapat menangguhkan kekuasaan presiden.
Korea Selatan terhitung telah sebanyak tiga kali melakukan pergantian kekuasaan presiden sejak 3 Desember, ketika Yoon sempat memberlakukan darurat militer selama beberapa jam sebelum parlemen membatalkan langkah tersebut.
“Pemimpin pemerintah akan berupaya maksimal untuk memastikan stabilitas nasional,” kata Choi setelah menjabat sebagai presiden sementara, seperti dilaporkan kantor berita Korsel, Yonhap
Choi telah berkomunikasi dengan Ketua Kepala Staf Gabungan Jenderal Kim Myung-soo. Choi menekankan, pentingnya aliansi kuat kerja sama Korea Selatan dan Amerika Serikat, yang memiliki sekitar 28.500 tentara di negara itu.
“Kesiapsiagaan harus tetap terjaga untuk mencegah Korea Utara mengambil langkah gegabah,” ujar Choi kepada pihak militer.
Jika relasi ini akan tetap bertahan baik dengan parlemen, yang didominasi oposisi, ia kemungkinan akan tetap menjabat sebagai presiden hingga Mahkamah Konstitusi memutuskan mosi pemakzulan Yoon — yang menghadapi tuduhan pengkhianatan dan pemberontakan.
Mahkamah Konstitusi, akan membuktikan enam dari kapasitas sembilan hakim, membutuhkan waktu hingga enam bulan untuk mengeluarkan keputusan soal nasib Yoon.
Jika pengadilan menguatkan pemakzulan Yoon, yang dilakukan pada 14 Desember oleh parlemen, pemilihan presiden baru harus diadakan dalam waktu dua bulan setelah Mahkamah mengumumkan keputusan tersebut.
(Saepul)