• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 1 Juli 2025
Panji Rakyat
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Terpidana Pencabulan Reynard Sinaga Dianiaya, Menko Yusril Monitoring

Penulis Saepul
21 Desember 2024
A A
reynhard sinaga

(Tangkap layar/X)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BANDUNG, PANJIRAKYAT: Perintah Indonesia telah mengetahui kekerasan  yang menimpa terpidana kasus pencabulan di Inggris, Reynhard Sinaga.

BACAJUGA

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

Nadiem Dicekal ke Luar Negeri, ini Alasan Kejagung

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengklaim, belum ada sikap resmi dari pemerintah, selepasmengetahui kabar terpidana yang warga negara Indonesia (WNI) tersebut.

Namun, pemerintah memantau kasus penganiayaan tersebut karena Reynhard masih berstatus WNI.

“Jadi, belum ada sikap apapun dari pemerintah, tapi kami mempelajari, kami memantau dengan serius persoalan ini karena menyangkut seorang warga negara Indonesia di luar negeri yang melakukan kesalahan dan dipidana di negara lain,” katanya di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Yusril mengaku telah mendaulat Deputi Kemenko Kumham Imipas untuk berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri RI untuk menghubungi perwakilan KBRI di London, Inggris.

Komunikasi itu dilakukan untuk mengetahui upaya yang telah dilakukan Kemenlu untuk memberi perlindungan kepada Reynhard.

Sementara itu, Direktorat Balai Pemasyarakatan telah berkomunikasi dengan keluarga Reynhard terkait kasus kekerasan tersebut.

“Kita ingin tahu sebenarnya bagaimana sikap keluarganya terhadap kasus yang menimpa salah satu keluarga mereka yang sekarang menjadi fokus pemberitaan yang sangat besar di Inggris dan juga menciptakan banyak perhatian di Indonesia,” urai Yusril.

Diberitakan sebelumnya, Reynhard dilaporkan menjadi korban kekerasan yang dilakukan narapidana lain di Penjara HMP Wakefield, Yorkshire, Inggris. Reynhard pun dilaporkan hampir mengalami cedera serius akibat penganiayaan tersebut.

“Sinaga adalah target yang jelas di penjara karena kejahatannya yang bejat. Dia hampir saja mengalami cedera yang sangat serius. Dia dalam bahaya,” ujar seorang sumber kepada The Sun, dikutip dari Independent, Rabu (18/12/2024).

Kasus Reynard Sinaga

Sebagai informasi, Sinaga tiba di Inggris sebagai mahasiswa pada tahun 2005. Dia pun menyasar pria-pria mabuk yang rentan di luar kelab malam dan pub.

Dia pun akan memancing para korbannya ke apartemennya lalu kemudian membiusnya sehingga dia dapat melancarkan aksi bejatnya. Pemerkosaan yang dilakukan Sinaga berlokasi di Princess Street.

Pada bulan Juni 2017, korban terakhirnya sadar kembali selama pemerkosaan dan berhasil melawannya, sebelum akhirnya menghubungi polisi. Setelah penangkapannya, pemeriksaan perangkatnya menemukan ratusan jam rekaman dirinya memperkosa korbannya yang tidak sadarkan diri.

Polisi dapat dengan mudah melacak para korban lantaran Sinaga selalu menyimpan barang pribadi korban-korbannya. Adapun barang yang ditemukan polisi seperti telepon, kartu identitas, dan jam tangan. Hakim Goddard mengatakan “skala dan besarnya” pelanggaran Sinaga berarti “akurat” bagi salah satu korbannya untuk menggambarkannya sebagai monster.

Setelah vonis dijatuhkan, Ian Rushton, dari CPS, mengatakan Sinaga adalah pemerkosa paling produktif dalam sejarah hukum Inggris atau bahkan mungkin di dunia.

“Rasa hak seksualnya yang ekstrem hampir tidak dapat dipercaya dan dia pasti masih akan menambah jumlah pelanggarannya yang mengejutkan jika dia tidak tertangkap,” kata Ian.

 

(Saepul)

Tag: kasus penganiayaankasus Reynhard Sinagapencabulanpencabulan anakReynhard Sinaga

Artikel Terkait

alat musik celempungan
Nasional

Terancam Tergerus Zaman, Ketahui Sejarah dari Alat Musik Celempungan

1 September 2024
jurnalis wanita dibunuh TNI
Nasional

Oknum TNI Diduga Pelaku Pembunuhan Jurnalis Wanita di Banjarbaru

27 Maret 2025
agus buntung amnesti
Nasional

Agus Buntung Berpotensi Tak dapat Amnesti, Ini Alasan Polisi!

20 Februari 2025
megathrust jepang
Nasional

Jurnal Ungkap Megathrust di Jabar dan Jepang-Chile Berbeda

9 September 2024
subsidi UMKM
Nasional

UMKM Bakal Diguyur BBM Subsidi, Tapi Maaf Tidak BLT!

4 Desember 2024
MRT Medan
Nasional

Jelang Akhir Jabatan, Jokowi Canangkan Pembangunan MRT Medan

11 September 2024
Artikel Selanjutnya
uu cipta kerja

Pembaruan Aturan Cuti Karyawan Terbaru dalam UU Cipta Kerja, Catat!

Artikel Terpopuler

  • pinjol ilegal

    Daftar Pinjol Ilegal 2025, Lengkap dengan Ciri-cirinya!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Peringkat Brand Mobil terbesar di Dunia 2024, Ada Jagoan Mu?

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Perbedaan Seragam Loreng Komcad dan TNI, Serupa Tapi Tak Sama!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jangan Lupa, Ini Daftar Jenis Pajak Kendaraan Harus Dibayar 2025!

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 6 Orang Terkaya Sumatera Utara, Terakhir Berjuluk ‘Raja’

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

Berita Terbaru

amien rais jokowi (2)

Amien Rais Tuding Jokowi Lakukan Skenario Mencoba Bunuh Putranya!

1 Juli 2025
arief rosyid golkar

Arief Rosyid Gabung Golkar, Bahlil Dijadikan Acuan

30 Juni 2025
tekindo (2)

PT. Tekindo Energi Patuh dan Taat UU Cipta Kerja

30 Juni 2025
sumur minyak

Kebijakan Sumur Minyak Masyarakat, akan Saling Menguntungkan?

29 Juni 2025

Panji Rakyat merupakan portal berita yang hadir sebagai media online dan menjadi sumber referensi informasi terpercaya yang aktual dan berimbang.

Part of:

Informasi Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber

Kontak

  • kontak@panjirakyat.com
© 2022 Panji Rakyat
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Dunia
  • Nasional
  • Politik
  • Otomotif
  • Tekno
  • Lifestyle

© 2022 Panji Rakyat